Insentif Pajak Bakal Diperpanjang Tahun Depan, Tapi Ada Syaratnya

Jakarta. Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan ada peluang insentif pajak diperpanjang pada tahun 2022 mendatang. Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan arah kebijakan fiskal pada tahun anggaran 2022 tetap fokus pada penanganan pandemi Covid-19. Dia menyebutkan dinamika pemulihan ekonomi nasional akan makin terasa pada tahun depan.

“Proses pemulihan untuk tiap-tiap masyarakat dan dunia usaha tidak sama, ada yang mampu pulih dengan cepat, ada juga yang mungkin lambat dan tertinggal,” katanya pada Kamis (28/10/2021).

Neilmaldrin menjelaskan beragamnya kecepatan pemulihan ekonomi akan memengaruhi skema insentif pajak pada tahun depan. Ada 3 syarat utama yang wajib dipenuhi untuk melanjutkan relaksasi pajak.

Pertama, insentif diberikan secara terarah dan terukur. Kedua, insentif hanya berlaku pada kegiatan ekonomi strategis. Ketiga, insentif pajak diberikan kepada sektor usaha yang memiliki efek multiplier yang kuat.

“Oleh sebab itu, pemerintah akan tetap memberikan insentif fiskal untuk tahun 2022, namun diberikan secara lebih terarah dan terukur untuk kegiatan ekonomi strategis dengan multiplier kuat,” ujarnya.

Adapun realisasi insentif usaha secara umum hingga 22 Oktober 2021 telah mencapai Rp60,73 triliun atau setara 96,7% dari pagu Rp62,83 triliun. Pemanfaatan insentif tersebut masih terbagi untuk mendukung pemulihan dunia usaha dan daya beli masyarakat.

Insentif yang diberikan untuk mendukung pemulihan dunia usaha meliputi pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, bea masuk DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, serta PPN sewa toko DTP.

Kemudian pada insentif restitusi PPN dipercepat, realisasinya Rp5,71 triliun dan dimanfaatkan 2.419 wajib pajak. Insentif penurunan tarif PPh badan senilai Rp6,84 triliun sudah dimanfaatkan semua wajib pajak. Sementara itu, insentif PPh final UMKM dimanfaatkan 124.209 wajib pajak senilai Rp540 miliar, dan insentif PPN sewa toko DTP Rp45,01 triliun.

Setelahnya, ada insentif PPh Pasal 21 DTP yang regulasinya masuk dalam insentif untuk dunia usaha tetapi ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat atau para karyawan. Realisasinya tercatat Rp2,98 triliun yang diberikan melalui 81.980 pemberi kerja. (sap)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only