Target Pajak Reklame Rp689 Miliar Terancam Meleset

JAKARTA – DPRD DKI Jakarta mendesak pemprov serius menertibkan reklame liar tanpa izin. Bila tidak, target pendapatan pajak reklame tahun 2018 senilai Rp689 miliar terancam tak tercapai.

“Target pajak reklame yang sampaikan ke DPRD sangat besar, jadi harus ditertibkan yang tidak berizin, “kata Wakil Ketua DPRD DKI, Triwitjaksana, Kamis (8/11).

Menurut Triwitjaksana, pemprov kurang serius dalam menertibkan, sehingga banyak reklame liar tanpa izin, tapi tetap tayang. Tidak hanya jenis bilboard besar, tetapi juga yang ada di angkutan online.

“Potensi pajak reklame sangat besar, tapi pendapatan sering tidak mencapai target.

Pajak reklame merupakan sumber PAD dari 13 jenis pajak andalan. Ke-13 jenis pajak itu, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraaan bermotor, Bea Perollehan Hak atas Tanah, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan Umum, Pajak Parkir, Pajak rokok. Dan Pajak Air Tanah.

Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Faisal Safruddin, mengatakan pihaknya terus memelakukan penertiban terhadap reklame liar. “Kita tertibkan” tegasnya. Ia mengakui, pajak reklame termasuk pajak andalan.

Secara keseluruhan, kata Faisal, perolehan pajak hingga Oktober 2018, sudah mencapai Rp29,74 triliun dari target Rp38,1 triliun. “Kami yakin sisa waktu beberapa bulan ke depaan target bisa tercapai, ” katanya.(john)

Sumber: poskotanews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only