Kemkeu masukkan kesadaran pajak dalam kurikulum pendidikan

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memasukkan pengetahuan dan kesadaran pajak dalam kurikulum pendidikan tingkat dasar, menengah dan tinggi. Ini sebagai upaya Kemkeu khususnya Direktorat Jenderal Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan.

“Kami akan masukkan mengenai pajak dalam pembelajaran, jadi tidak berdiri sendiri,” ungkap Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, Jumat (9/11).

Dia menjelaskan mahasiswa tak langsung kena kewajiban pajak. Pemberian NPWP tersebut hanya sebagai kepatuhan Wajib Pajak (WP) untuk membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak nantinya.

Pasalnya, Sri Mulyani optimistis apabila pemerintah bisa meningkatkan tax ratiohingga 15%, penerimaan perpajakan bisa capai sekitar Rp. 750 triliun melebihi target penerimaan perpajakan APBN 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun.

“GDP kita mendekati Rp 16,70 triliun tapi (target) penerimaan pajak sekitar Rp 15 triliun. Kalau tax ratio bisa naikkan 15% atau 16% dari GDP maka kita punya potensi lebih dari Rp 750 triliun yang bisa dikumpulkan,” jelasnya.

Usulan pemberian NPWP ini juga sebagai kesadaran pemerintah yang kesulitan meningkatkan kesadaran pembayaran pajak. Sebabnya, pemerintah melakukan upaya kesadaran taat pajak mulai sejak dini hingga pendidikan tinggi. Selain usulan NPWP, beberapa kementerian menandatangani nota kesepahaman untuk memasukkan muatan kesadaran pajak dalam kurikulum.

Dia juga menjelaskan manfaat dari penandatanganan nota kesepahaman ini akan dirasakan di generasi mendatang. “Kalau tidak menanam benih, kita tidak akan lihat pohonnya dan benihnya,” ujar Sri Mulyani.

Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama (Menag), lantas mengiyakan pernyataan Sri Mulyani. Dia akan memberikan pemahaman “Beragama itu ber-Indonesia” yang diwujudkan dorongan membayar pajak tak hanya kewajiban sebagai warga negara namun juga kewajiban umat beragama.

Sejalan dengan Menag, Bambang Subiyanto, Kepala LIPI, juga akan menerapkan tagline Orang Cerdas Taat Pajak. “Sesuai dengan logo taat pajak,” ungkapnya.

Acara penandatanganan nota kesepahaman juga dihadiri Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak, Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri, Direktoral Jenderal Pengembangan Ristek, Kemenristekdikti, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Acara tersebut sebagai penutup rangkaian inklusi Kesadaran Pajak yang dilaksanakan 5-9 September 2018.

Sumber: nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only