Sederet Insentif Pajak Jadi Jurus RI Jaga Pertumbuhan Ekonomi

JAKARTA – Pandemi Covid-19 membuat perekonomian Indonesia. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk pertumbuhan ekonomi terutama menjaga kegiatan ekspor-impor dan investasi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, tekanan ekonomi berdampak pada penurunan penerimaan pajak. Hal ini membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan fungsi pajak tidak hanya sebagai penerimaan negara, melainkan instrumen untuk menjaga dunia usaha.

Dia menjelaskan, kini pajak bukan hanya mengambil dan mengumpulkan penerimaan bagi perekonomian. Namun pajak digunakan untuk memberikan insentif sehingga dunia terus melakukan kegiatan.

“Ini kombinasi yang kita ambil secara sadar, karena kita tahu bahwa dunia usaha akan kehilangan demand. Department store, misalnya, yang biasa biasanya di beli oleh 1.000 pelanggan, tiba-tiba hanya didatangi oleh 50-70 orang. Penerimaan yang turun musti diberikan insentif bagi dunia usaha agar terus berlanjut karena tidak dibebani oleh pajak,” kata Suahasil, Kamis (11/11/2021).

Adapun insentif yang diberikan pemerintah masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), meliputi pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22 impor, dan PPh 25. Memasuki tahun 2021, pemerintah bahkan menambah pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan motor dan properti.

Sementara itu, Mantan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan berada di kisaran 3,5% sampai 4,3% pada tahun 2021. Sementara pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 mendatang optimistis akan jauh lebih baik didukung dengan kinerja ekspor yang kuat, pembukaan sektor-sektor prioritas yang semakin luas yang diiringi dengan stimulus kebijakan yang berlanjut.

“Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Investasi/BKPM telah bekerja keras melakukan langkah-langkah inovatif dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, terutama pada kegiatan ekspor-impor dan investasi,” kata Rober yang merupakan Senior Advisor TaxPrime.

Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan kebijakan insentif super-deduction yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019. PP ini mengatur dua hal, pertama pengurangan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak (WP) yang menyelenggarakan pendidikan vokasi paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Kedua, kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dari paling tinggi 100% dari kegiatan yang digunakan.

Sumber : www.okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only