Ada Insentif Pajak, Penjualan Kendaraan 2021 Diproyeksi Capai 850.000 Unit

“Sektor otomotif dilaporkan (penjualan) tahun kemarin 530.000. Tahun ini, Insya Allah mencapai 850.000. Ekspornya diperkirakan 300.000 unit naik dari tahun kemarin 220.000 unit ,” ucapnya saat meresmikan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (11/11).

Menko Airlangga menyatakan, proyeksi positif tersebut tak lepas dari adanya sejumlah insentif yang telah diberikan pemerintah. Antara lain perpanjangan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk kendaraan bermotor hingga akhir Desember 2021.

“Pagu anggaran PPnBM sebesar Rp2,99 triliun. Realisasinya saat ini sudah mencapai Rp1,73 triliun dan dinikmati 6 pabrikan (kendaraan bermotor),” jelasnya.

Pemicu lainnya, kata Menko Airlangga, ialah kian meningkatnya keterampilan SDM sektor otomotif Indonesia untuk menghadirkan komponen yang bisa diproduksi di dalam negeri. Termasuk untuk kendaraan bermotor listrik.

“Jadi, kita berharap akan terus dilakukan Research and Development (R&D) terhadap teknologi untuk kendaraan,” tandasnya.

Pemerintah resmi memperluas jangkauan untuk insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Di mana, kendaraan 1.501-2.500 cc turut mendapat insentif dan sudah mulai berlaku pada Kamis (1/4).

Dikutip dari Antara, Sabtu (3/4), terdapat total 29 kendaraan dari berbagai jenis dan merek yang berhak untuk merasakan adanya insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah pada Maret lalu yang berguna untuk mendorong perekonomian Indonesia.

Kebijakan ini juga sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.

Pabrikan otomotif yang berhak menerima insentif dari pemerintah, adalah mereka yang sudah menggunakan komponen lokal sebanyak 60 persen atau lebih. Kemenperin juga mencatat ada sebanyak 115 jenis komponen yang harus digunakan dalam satu kendaraan.

Untuk kendaraan 1.501 sampai dengan 2.500 cc, Kemenperin memberikan kepada tujuh model kendaraan yang berhak menerima dan merasakan kebijakan yang dinilai dapat menguntungkan banyak pihak.

Berikut daftar lengkap kendaraan 1.501-2.500 cc:

-Toyota Fortuner 2.4 4×2

-Toyota Fortuner 2,4 4×4

-Toyota Innova 2.0

-Toyota Innova 2.4

-Honda CRV 2.0 CVT

-Honda HR-v 1,8 L

-Honda City Hatchback RS

Sedangkan daftar lengkap 29 kendaraan untuk semua varian yang mendapatkan insentif tersebut adalah berikut:

-Toyota Innova 2.0

-Toyota Innova 2.4

-Toyota Fortuner 2.4 4×2

-Toyota Fortuner 2,4 4×4

-Toyota Yaris

-Toyota Vios

-Toyota Sienta

-Toyota Rush

-Toyota Raize

-Toyota Avanza

-Daihatsu Grand Max Minibus

-Daihatsu Luxio

-Daihatsu Terios

-Daihatsu Xenia

-Daihatsu Rocky

-Mitsubishi Xpander

-Mitsubishi Xpander Cross

-Nissan Livina

-Honda Brio RS

-Honda Mobilio

-Honda BR-V

-Honda CRV 2.0 CRV 1,5 L

-Honda HR-V 1,5 L

-Honda HR-v 1,8 L

-Honda CRV 2.0 CVT

-Honda City Hatchback

-Suzuki Ertiga

-Suzuki XL7

-Wuling Confero

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only