Jelang Akhir Tahun, DJP Optimalkan Pengawasan Wajib Pajak Ini

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak menjelang akhir tahun. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (15/11/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat sejumlah strategi jangka pendek yang akan diambil otoritas pajak. Salah satunya adalah pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi dengan kekayaan tinggi dan wajib pajak grup.

“Program yang menjadi prioritas di sisa tahun 2021 ini yaitu pengawasan wajib pajak orang pribadi HWI (high wealth individual) dan wajib pajak grup,” katanya.

Sebelumnya, DJP menyatakan bisa mendeteksi wajib pajak HWI di Indonesia, termasuk yang bergerak pada bidang usaha ekonomi digital. Dalam praktiknya, DJP menggunakan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya untuk mengawasi penerimaan pajak dari HWI.

Adapun realisasi penerimaan pajak hingga September 2021 senilai Rp850,06 triliun atau 69,13% dari target pada APBN 2021 senilai Rp1.229.58 triliun. Sebelumnya, pemerintah menyampaikan outlook penerimaan senilai Rp1.176,3 triliun. Simak ‘Penerimaan Pajak 2021 Berpotensi Lampaui Outlook’.

Selain mengenai strategi optimalisasi penerimaan pajak, ada pula bahasan terkait dengan pemanfaatan insentif pajak. Kemudian, ada pula bahasan tentang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pengawasan Wajib Pajak

Selain pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi dengan kekayaan tinggi dan wajib pajak grup, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, DJP juga menggencarkan pengawasan berbasis kewilayahan. DJP menerjunkan petugas ke lapangan untuk memperluas basis pajak.

Setelah itu, ada juga upaya pengawasan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk memastikan nilai pajak yang disetor perusahaan pemungut PPN sesuai dengan transaksi sebenarnya. Lalu, DJP juga melakukan pengawasan transaksi afiliasi yang terindikasi transfer pricing.

Kemudian, otoritas juga mengoptimalkan sinergi pengawasan bersama dengan para pemangku kepentingan lainnya seperti Ditjen Anggaran (DJA), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta pemerintah daerah.

Data Wajib Pajak

DJP akan terus memperkuat basis data melalui metode pengumpulan data dan informasi yang berkualitas. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penguatan basis pajak menjadi perhatian DJP. Data yang telah ada dipastikan tetap valid dan merupakan data terkini.

“Data yang telah ada di basis pajak DJP terus dilakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik dan berjenjang,” katanya.

Sektor Usaha

DJP mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar pada tahun depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sektor usaha yang akan menjadi kontributor utama penerimaan pajak antara lain industri, perdagangan, informasi dan komunikasi, serta jasa kesehatan.

“Diproyeksikan sektor-sektor tersebut masih mempertahankan pertumbuhan positif,” katanya.

Aplikasi Pemanfaatan di DJP Online

Aplikasi penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sesuai dengan PMK 149/2021 sudah tersedia di DJP Online.

Contact center DJP mengingatkan wajib pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditambahkan berdasarkan PMK 149/2021, dapat memanfaatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sejak masa pajak Oktober 2021.

Selain aplikasi penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 25, aplikasi pemanfaatan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (PMK 149/2021) dan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor (PMK 149/2021) juga sudah tersedia di DJP Online.

Tim Pengawasan Insentif Pajak

DJP memiliki tim khusus bernama Tim Penilaian Kepatuhan Wajib Pajak Penerima Insentif dan/atau Fasilitas Pajak yang bertugas mengawasi pemanfaatan fasilitas pajak di tengah pandemi Covid-19.

Merujuk pada laporan DJP berjudul Insentif Pajak Pandemi Covid-19 Tahun 2020: Fasilitas dan Dampaknya Terhadap Dunia Usaha, tim khusus tersebut dibentuk dirjen pajak melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-287/PJ/2020 yang ditetapkan pada 30 Juni 2020.

UU HPP

DJP mengungkapkan upaya reformasi perpajakan melalui UU HPP tidak lepas dari faktor internal dan eksternal. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan faktor eksternal yang memengaruhi agenda reformasi perpajakan di dalam negeri antara lain perkembangan penerapan pajak digital, pembagian hak pemajakan antarnegara, dan model bisnis yang terus berubah.

Suryo menambahkan faktor eksternal lainnya adalah pergeseran kontribusi per jenis pajak yang terjadi di berbagai negara. Dalam satu dekade terakhir kontribusi PPh badan konsisten menurun. Sebaliknya, kontribusi PPh orang pribadi dan PPN terus meningkat.

Kemudian, faktor domestik yang menjadi pertimbangan untuk melakukan reformasi kebijakan adalah kinerja rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio Indonesia masih rendah. Pandemi Covid-19 juga menjadi basis otoritas melakukan reformasi melalui UU No.7/2021.

PPnBM DTP Mobil

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dampak insentif PPnBM tidak hanya dirasakan industri otomotif tetapi juga ratusan sektor pendukungnya. Kinerja positif tersebut juga tercermin dari pertumbuhan industri alat angkutan pada kuartal III/2021 yang mencapai 27,84%.

Agus mengatakan insentif PPnBM DTP diberikan melalui 6 pabrikan mobil. Namun, dampak insentif juga turut dirasakan 319 perusahaan industri komponen tier 1. Kemudian, ada dorongan peningkatan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah (IKM).

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only