SKK Migas Ungkap Banyak Proyek Tak Ekonomis, Kucuran Insentif Dinanti

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa terdapat proyek-proyek hulu migas di dalam negeri yang tidak mencapai nilai keekonomian sehingga membuat proyek-proyek tersebut tidak dikerjakan oleh kontraktor. Deputi Perencanaan SKK Migas Benny Lubiantara mengatakan sebagian besar dari proyek yang ada baik proyek lapangan minyak maupun gas tidak menarik bagi investor. Pasalnya, proyek-proyek tersebut masih menggunakan syarat dan ketentuan yang masih kurang menarik bagi para kontraktor. Untuk itu, Benny mengatakan apabila proyek hulu migas yang dikerjakan kontraktor tidak mencapai nilai keekonomian, maka hal tersebut akan berdampak kepada molornya pengerjaan proyek. Alhasil, bakal berdampak kepada target produksi minyak 1 juta barel per hari dan produksi gas bumi 12 miliar standar kaki kubik per hari pada 2030.

Dalam data SKK Migas, pemberian insentif dan kebijakan fiskal yang tepat akan sangat berdampak terhadap produksi migas di dalam negeri dalam beberapa tahun ke depan. Tanpa hal tersebut, SKK Migas memproyeksikan produksi minyak bumi akan merosot sampai 500.000 barel per hari pada 2030. Sementara itu, produksi gas bumi juga diproyeksikan bakal terus merosot tanpa adanya pemberian insentif dari pemerintah. Produksi gas bumi diproyeksikan bakal turun menjadi 5 BSCFD pada 2030. Di samping itu, pemberian insentif fiskal diproyeksikan dapat meningkatkan investasi sebesar 2,6 kali yakni dari US$6,8 miliar menjadi US$17,6 miliar

“Perlu dukungan dari semua stakeholder untuk mencapai target 2030 dari sisi fiskal untuk membuat proyek ekonomis, setelah itu dalam tahap implementasi nanti kita juga perlu dukungan supaya proyek itu onstream-nya sesuai tata waktu,” ungkapnya.

Sepanjang tahun ini, terdapat sembilan usulan insentif yang diajukan SKK Migas untuk bisa mendongkrak sektor hulu migas. Sebanyak enam usulan telah disetujui pemerintah, sedangkan masih terdapat tiga usulan yang masih memasuki tahap pembahasan. Pemerintah telah menyetujui insentif untuk penundaan biaya abandonment and site restoration (ASR), pengecualian PPN LNG melalui penerbitan PP 48/2020, pembebasan biaya pemanfaatan BMN untuk kegiatan hulu migas, pembebasan biaya pemanfaatan BMN untuk kegiatan hulu migas, serta penundaan atau pengurangan pajak pajak tidak langsung. Kemudian, penerapan volume gas yang dapat dijual dengan harga market untuk semua skema di atas take or pay dan daily contract quantity (DCQ), serta penerapan insentif investasi depresiasi dipercepat, perubahan split, dan DMO full price. Selain itu, ada insentif mengenai tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas, penyesuaian biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar US$0,22 per MMBTU. Hingga saat ini, dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas masih dalam tahap pembahasan.

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only