Sepanjang 2021, Pemberian Fasilitas Impor Vaksin dan Alkes Rp10,2 T

Pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 sepanjang 2021 tercatat mencapai Rp10,12 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan fasilitas tersebut untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Pemberian fasilitas tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Bea Cukai memberikan insentif luar biasa, terutama untuk barang-barang kesehatan yang dibutuhkan. Jumlahnya mencapai Rp10,12 triliun dan kalau Anda lihat paling besar adalah untuk vaksin,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan fasilitas fiskal untuk impor vaksin mencapai Rp8,33 triliun, atas total impor senilai Rp44,08 triliun. Vaksin yang diimpor sebanyak 465,07 juta dosis, terdiri atas 311,17 juta dosis vaksin jadi dan 153,9 juta dosis masih berbentuk bulk.

Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas untuk impor alat kesehatan mencapai Rp1,79 trilliun dengan nilai impor Rp9,17 triliun. Jenis alat kesehatan yang banyak diimpor yakni PCR test kit, obat antivirus, dan ventilator.

Beberapa jenis fasilitas fiskal yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pada alat kesehatan, jenis barang yang dapat memanfaatkan fasilitas seperti reagen PCR, oksigen, masker (bedah, nonbedah, N95), ventilator, alat pelindung diri (APD), obat-obatan, mesin In Vitro untuk uji laboratorium, dan virus transfer media.

Sri Mulyani telah merilis sejumlah peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pemberian berbagai fasilitas kepabeanan dan cukai tersebut. Misalnya, PMK 34/2020 jo PMK 92/2021 tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.

Kemudian, ada insentif kepabeanan untuk pengadaan obat-obatan yang diatur melalui PMK 102/2007, serta insentif bea masuk ditanggung pemerintah untuk industri strategis yang terdampak Covid-19 khususnya sektor industri farmasi dan alat kesehatan melalui PMK 68/2021.

Selain itu, ada insentif atas impor barang hibah/hadiah untuk ibadah/amal/sosial melalui PMK 70/2012, serta fasilitas untuk impor vaksin Covid-19 melalui PMK 188/2020.

Sri Mulyani menyebut fasilitas kepabeanan tidak hanya diberikan untuk menangani Covid-19, tetapi juga membantu pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi. Sepanjang 2021, pemerintah memberikan insentif tambahan untuk kawasan berikat dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) senilai Rp7,68 miliar.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only