Bantu Pengusaha, Batas Atas Restitusi Pajak Naik Jadi Rp 5 M

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menaikkan batas atas lebih bayar atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi Rp 5 miliar bagi pengusaha. Sebelumnya batas atas pengembalian lebih bayar pajak hanya sampai Rp 1 miliar.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Namun, tidak semua wajib pajak badan mendapatkannya. Hanya wajib pajak yang memenuhi kriteria yang diberikan pengembalian lebih cepat dengan batasan restitusi hingga Rp 5 miliar.

“Dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi Rp 5 miliar, maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini. Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Kamis (13/1/2022).

Adapun restitusi pengembalian pendahuluan adalah pengembalian kelebihan bayar pajak yang dilakukan wajib pajak lebih cepat. Artinya, saat wajib pajak melakukan permohonan pengembalian langsung diberikan tanpa proses audit dulu. Jadi proses audit atau perhitungan kelebihan pajak pengusaha dilakukan belakangan.

Dalam aturan ini, pemerintah juga mewajibkan wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu untuk menyampaikan laporan keuangan dalam suatu tahun pajak. Laporan tersebut harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian.

Apabila tidak dipenuhi, wajib pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan dan dicabut keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu-nya. Wajib pajak kriteria tertentu adalah pengusaha kena pajak yang berisiko rendah, dimana untuk mendapatkannya bisa mengajukan surat permohonan ke DJP.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya. Dengan demikian, akan terwujud pelayanan perpajakan yang setara (equal) baik dalam proses penetapan maupun pencabutan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

“Penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan menjamin bahwa wajib pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembalian pendahuluan tersebut,” pungkas Neilmaldrin.

Sumber : cnbcIndonesia .com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only