Dibanding DMO, Faisal Basri Usulkan Kebijakan Pajak Ekspor Batubara

Ekonom Faisal Basri mengkritisi kebijakan kewajiban pasokan dalam negeri, atau domestic market obligation (DMO). Apabila tidak memenuhi kewajiban DMO, maka pengusaha tambang akan kembali dilarang ekspor batubara.

Faisal menilai, kebijakan itu tidak ampuh memenuhi kecukupan stok batubara di pasar dalam negeri. Dia menyarankan agar diberlakukan pajak ekspor.

“Kalau formula saya tidak perlu ada DMO, tidak perlu ada sanksi, tidak perlu ada larangan ekspor, tidak perlu macem-macem, tapi pajak ekspor,” ujar dia dalam sesi webinar, Rabu (26/1).

Dijelaskannya, pajak ekspor bisa diimplementasikan dengan menyesuaikan harga batubara di pasaran. Itu dihitung dari rata-rata ongkos produksi baik di industri semen maupun industri batubara.

“Plus keuntungan normal, katakan 10 persen, manti dihitung semua. Keluar lah angka USD 60 misal. Pada level USD 60, pajak ekspornya nol. Kalau harga batubara USD 100, pajak ekspornya 10 persen. Kalau USD 150, 25 persen. Kalau USD 200, 50 persen,” paparnya.

‘PLN Tidak Usah Ngemis-Ngemis DMO’

Menurut dia, kebijakan pemenuhan DMO saat ini terlalu merepotkan. Padahal, dengan adanya pajak ekspor otomatis harga batubara di dalam negeri nantinya akan ikut turun.

“Jadi PLN tidak usah ngemis-ngemis DMO. Kalau pemerintah mau harga PLN USD 70 per ton, cari yang harga pita pajak yang harga dalam negerinya jadi USD 70. Selesai semua,” kata Faisal.

“Jadi tidak ada namanya batubara untuk PLN USD 70, untuk pabrik semen USD 90. Tidak ada. Apa urusannya pabrik semen USD 90, kenapa tidak USD 80? Kenapa tidak USD 100? Tidak ada landasannya sama sekali,” tegasnya.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only