Tak Ikut Pengampunan Pajak, Siap-siap Konsekuensinya!

Direktorat Jendra Pajak Kementerian Keuangan sejak 1 Januari 2022 telah memulai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program yang banyak disebut tax amnesty jilid 2 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengukapan Sukarela Wajib Pajak.
PMK tersebut merupakan ketentuan pelaksana dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah diterbitkan pada 23 Desember 2021 lalu, yang memberikan penjelasan dan tata cara kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan berupa pelaporan harta yang belum dipenuhi secara sukarela.

Partner Tax RSM Indonesia Sundfitris LM Sitompul menyoroti poin-poin penting dalam PMK-196, antara lain manfaat, pertimbangan, dan persyaratan administrasi lainnya sebelum melaporkan harta dan pembayaran PPh Final secara sukarela tersebut.

Terdapat 2 kebijakan dalam PPS, pertama adalah PPS untuk wajib pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang belum atau tidak seluruhnya mengungkapkan harta dalam Surat Pernyataan.

Apabila data atau informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh DJP, maka akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh Final 25% (badan), 30% (orang pribadi), atau 12,5% (WP tertentu) dari harta bersih yang ditemukan dengan tambahan sanksi 200%.

00:00 / 00:00

Kedua adalah PPS untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, yang apabila data dan/atau informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh DJP dapat dianggap penghasilan dan dikenai pajak sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi.

Jenis investasi yang disyaratkan yaitu investasi pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan atau dalam Surat Berharga Negara. Investasi tersebut harus dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023 dengan jangka waktu paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan.

“Banyak keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak yang mengikuti PPS. Untuk Kebijakan I, wajib pajak terhindar dari tambahan pajak dan sanksi 200% apabila harta tersebut ditemukan oleh DJP,” kata Sundfitris dikutip Selasa (1/2/2022).

360p geselecteerd als afspeelkwaliteit

Dia melanjutkan wajib pajak tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 kecuali terdapat pajak yang sudah dipotong atau dipungut tapi tidak disetorkan oleh wajib pajak. Selain itu data yang bersumber dari PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Namun ada konsekuensi juga yang patut dipertimbangkan adalah apabila terdapat harta lain yang belum diungkapkan setelah PPS berakhir. Bila DJP menemukan ketidaksesuaian antara harta yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya, DJP dapat mengenakan pajak untuk Kebijakan 1 yaitu sebesar 25% (badan), 30% (orang pribadi), atau 12,5% (WP tertentu) dari harta bersih dengan tambahan ditambah sanksi 200%, dan untuk Kebijakan 2 sebesar 30% dari nilai harta bersih ditambah sanksi

administratif berupa bunga sesuai ketentuan umum perpajakan.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only