Pengumuman! DJP Alihkan Saluran Pelaporan SPT Tahunan, Simak Detailnya

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan pengalihan saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari aplikasi e-SPT ke aplikasi e-form dan e-filing.

DJP menyatakan pengalihan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan secara elektronik. DJP pun telah menyediakan aplikasi e-form untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771.

“Aplikasi ini memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk portable document format (.pdf),” bunyi pengumuman pada situs resmi DJP, dikutip Rabu (16/2/2022).

DJP menjelaskan akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT atau SPT elektronik dalam bentuk “.csv”. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.

Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap. Pada jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771, penutupan akan dilakukan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

Sementara untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771 $ dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupannya akan dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Dengan penutupan aplikasi e-SPT tersebut, DJP menyarankan wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik SPT normal maupun pembetulan, secara elektronik. Pelaporan itu dapat dilakukan antara lain melalui aplikasi e-form atau e-filing yang dapat diakses dengan mengklik menu login pada laman www.pajak.go.id dan aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh masing-masing PJAP.

“Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id, sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap,” bunyi pengumuman DJP.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form.

Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, pelaporan SPT Tahunan secara online diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only