Tarif PPN Naik Jadi 11% Bulan Depan, Apa Dampaknya ke Ekonomi?

Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai April 2022 dinilai sebagai jalan terbaik untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Selain itu, penyesuaian tarif PPN menjadi 11% juga menjadi upaya lanjutan pemerintah untuk mendorong ratio pajak negara yang terus merosot selama satu dekade terakhir.

Direktur Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, tarif PPN 11% merupakan jalan tengah untuk menaikkan pendapatan negara di situasi pandemi COVID-19 yang berkepanjangan saat ini. Kebijakan pemerintah ini juga bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat terus merosotnya rasio pajak.

“Kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 11% ini sudah win-win solution, karena dari 10% menjadi 11% diharapkan kenaikannya tidak terlalu signifikan. Di sisi lain untuk mengandalkan Pajak Penghasilan (PPh) saat ini juga sudah sulit,” katanya, Rabu (2/3/2022).

Sumber : financedetik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only