Kas Negara Tampung Rp 2,4 T dari 19 Ribu Peserta Tax Amnesty

Jakarta, Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II memasuki bulan ketiga. Hingga saat ini penerimaan yang terkumpul sudah lebih dari Rp 2 triliun.

Dari data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga 7 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, penghasilan yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 2,48 triliun yang masuk melalui pajak penghasilan (PPh) final. Jumlah tersebut berasal dari harta yang diungkapkan sebesar Rp 23,97 triliun.

Harta bersih tersebut masuk melalui harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 20,98 triliun, harta dari deklarasi luar negeri Rp 1,46 triliun dan harta yang diinvestasikan sebesar Rp 1,52 triliun.

Nilai tersebut berasal dari sebanyak 19.703 wajib pajak yang mengikuti program pengampunan ini. Dengan 22.111 surat keterangan yang masuk.

Dari jumlah tersebut bisa dilihat bahwa masih banyak wajib pajak yang selama ini belum taat dan akhirnya bertobat dengan mengungkapkan harta tahun 2020 ke bawah.

Sebagai informasi, tax amnesty jilid II berlangsung selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Berbeda dengan tax amnesty jilid I, jilid II ini tarif yang diberikan tetap sama selama periode berlangsung.

Ada dua kebijakan tarif yang berlaku. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6% hingga 11%. Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12% hingga 18%.

Kemudian untuk pelaporan dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Artinya bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.

Sumber: cnbcindonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only