Kebijakan PPh 22 Hanya Turunkan Impor 0,62%

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis neraca perdagangan Indonesia periode Oktober 2018. Hasilnya, defisit RI pada bulan lalu mencapai US$ 1,82 miliar atau menjadi yang terparah kedua sepanjang tahun ini.

Pada bulan lalu, ekspor tercatat senilai US$ 15,80 miliar dan impor mencapai US$ 17,62 miliar.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan kebijakan pengendalian impor melalui kenaikan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) untuk 1.147 pos tarif barang impor baru memberikan hasil yang minimal dan masih butuh waktu untuk implementasi secara penuh.

“Pengendalian impor melalui PPh 22, kalau kita lihat dari September ke Oktober ada penurunan [impor] 0,62%. Ini arah yang bagus tapi untuk full implementasi masih butuh waktu,” kata Suhariyanto di kantornya, Kamis (15/11/2018).

Dia pun berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik di bulan-bulan selanjutnya, termasuk program B20.

Sebagai informasi, kenaikan impor secara bulanan yang tertinggi memang dialami sektor bahan baku/penolong sebesar 22,59%, diikuti barang modal sebesar 15,57%. Barang konsumsi yang menjadi target pengendalian impor justru ‘hanya’ naik 13,28%.

Bahan baku/penolong sendiri berkontribusi sebesar 75,85% dari total impor di Oktober 2018.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang konsumsi impor menjadi 7,5% dan 10%.

Kebijakan menaikkan PPh barang impor terdiri dari 3 kluster, yakni:

1. 210 item diputuskan tarif PPh 22 naik dari 7,5% menjadi 10%
2. 218 item komoditas dinaikkan tarif PPh 22 dari 2,5% menjadi 10%
3. 719 item komoditas yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only