Pelaporan SPT Masih Lebih Rendah dari Tahun 2020

JAKARTA. Realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 hingga Senin (14/3), telah mencapai 6,1 juta. Namun, angka ini lebih rendah 265.500 atau turun 4,16% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi tersebut terdiri dari 5,92 juta SPT yang disampaikan wajib pajak orang pribadi dan 183.267 SPT yang disampaikan wajib pajak badan. Berdasarkan catatan resmi Direktorat Jenderal Pajak, Senin (14/3) jenis SPT PPh yang disampaikan oleh badan usaha masih cukup minim mengingat batas waktu penyampaian yang masih sampai bulan April 2022.

Sebagian besar dari wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya secara daring atau melalui e-Filling, yaitu sebanyak 5,32 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan sebanyak 52.055 SPT wajib pajak badan. Dengan demikian, total pelaporan melalui e-Filing telah mencapai 5,37 juta setara 88,04% dari total pelaporan.

Sementara sisanya, sebesar 392.353 pelaporan SPT melalui e-Form, 119.558 melaluie-SPT, dan 218.000 merupakan pelaporan manual.

Dengan perkembangan tersebut, rasio kepatuhan formal wajib pajak baru mencapai 32,12%, dari target yang dipatok sebesar 80% pada tahun ini. Sebagai catatan kepatuhan pembayaran pajak pada tahun pajak 2020 mencapai 77,63%.

Sumber : Harian Kontan Selasa 15 Maret 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only