Tarif PPN 11% Mulai April, DJP Minta Masyarakat Tetap Tenang – Medcom.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

  Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, masyarakat perlu mendapat pemahaman yang sama terkait kenaikan tarif PPN sebesar satu persen ini. Ia menyebut, masyarakat tak perlu khawatir dan tetap tenang karena aturan ini merupakan amanat UU yang telah disepakati pemerintah dengan DPR.

  “1 April adalah kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen. Jadi perlu kiranya masyarakat secara keseluruhan diberikan pemahaman yang sama, mereka tetap tenang, dan menjalankan apa yang menjadi keputusan pemerintah dan DPR melalui UU HPP,” kata dia dalam webinar, Rabu, 23 Maret 2022.

Kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif PPN akan menjadi 11 persen mulai April 2022 dan kembali dinaikkan menjadi 12 persen pada Januari 2025.

  Meski begitu, pemerintah membuat pengecualian untuk sejumlah barang dan jasa yang bisa dibebaskan dari pengenaan pajak. Bahkan dalam UU disebutkan barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat luas hingga jasa kesehatan bisa dikecualikan dari kenaikan pajak.

  Pembebasan pengenaan pajak ini tertuang dalam Pasal 4A dan Pasal 16B. Dalam Pasal 16B UU tersebut, pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya.

  Salah satu pembebasan diberikan terbatas untuk tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

  • 1. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  • 2. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional.
  • 3. Jasa pelayanan sosial.
  • 4. Jasa keuangan.
  • 5. Jasa asuransi.
  • 6. Jasa pendidikan.
  • 7. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
  • 8. Jasa tenaga kerja.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only