Pajak Hasil Tax Amnesty Baru Terkumpul Rp 5,89 T

JAKARTA. Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Minggu (10/4), PPS telah diikuti oleh 35.328 wajib pajak dengan 40.277 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 6,02 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 58,89 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repariasi oleh wajib pajak mencapai Rp 50,50 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 4,60 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 3,78 triliun.

Peserta Tax Amnesty saat ini juga memiliki beberapa pilihan wadah investasi untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun yang lainnya. Para pelaku usaha pun menilai imbal hasil untuk SBN khusus untuk program PPS cukup atraktif.

Sumber : Harian Kontan Senin 11 April 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only