Ada Diskon Pajak Kripto Bagi Exchanger Terdaftar

Jakarta

Pelaku industri kripto berharap, pajak yang dibebankan pada setiap transaksi kripto diringankan. Angka persentase yang terlihat memang terlihat kecil, namun pada prakteknya akan menyerap dana yang besar bila sudah diimplementasikan dalam setiap transaksi jual beli kripto.

Jika dibandingkan dengan negara-negara sekitar, memang belum banyak yang membahas tentang pajak final. Di Malaysia, pajak sejenis sedang digodog terkait besarannya yang ada di angka 0,01%.

“Tentunya yang kami harapkan ya Indonesia ini tidak harus sama dengan Malaysia, tapi mungkin total pajaknya bisa setengah dari yang sekarang,” ungkap Oscar Darmawan dalam d’Mentor, Kamis (14/04/2022).

Harapan ini didasari oleh perhitungan para pelaku industri kripto yang masih mengusahakan bisnis ini dapat bersaing dengan industri sejenis di luar negeri.

“Kalau dari PMK yang ada, itu nanti yang kena (pajak) bukan cuma penjual atau pembeli tapi keduanya. Dengan hitungan kalau penjual akan kena PPh, pembeli kena PPN. Tapi diserahkan pada industry untuk bagaimana memungutnya,” lanjutnya.

Bonarsius Sipayung, Kepala Sub Direktorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak menambahkan, skema pajak kripto nantinya berjalan mengikuti pergerakan kripto itu sendiri.

“Kalau PPN, itu dilihat kapan terutang kapan saat ada pergerakan kripto. Jadi pergerakan itu bisa berbagai macam cara. Pertama jual beli, bergerak dari penjual ke pembeli. Bisa juga karena tukar-menukar, misalnya etherium ditukar dengan bitcoin. Bisa juga bergerak saat kripto digunakan sebagai ‘currency’” jelas Bonar.

Sementara itu, menurut Bonar, skema PPh yang akan dibebankan hanya saat ada proses jual-beli kripto saja, sehingga tidak semua dinamika kripto akan dibebani double tax.

Lebih lanjut Bonar menjelaskan, ada perbedaan tarif yang diberlakukan. Industri yang terdaftar di Bappebti akan memperoleh keringanan pajak, sebaliknya pelaku yang belum masuk dalam daftar tidak akan memperoleh diskon.

“Kalau exchanger yang tedaftar di Bappebti tarifnya adalah 0,11% dan PPh 0,1%. Tapi kalau exchanger itu tidak terdaftar di Bappebti, dia akan kena tarif 2 kali lipat: PPN 2,2% dan PPh 0,2%,” tutup Bonar.

Sumber: finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only