Revisi Pajak Hunian Langsung Direspons Pasar, Sektor Properti Dorong Penguatan IHSG

JAKARTA – Sektor properti menjadi penopang terbesar penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan pagi ini, Kamis (22/11/2018).

Berdasarkan data Bloomberg, IHSG dibuka melemah 0,19% atau 11,39 poin ke level 5.936,66, namun berbalik menguat hingga 0,34% atau 20,31 poin ke level 5.968,66 pada pukul 9.24 WIB.

Pergerakan IHSG kemudian terpantau menguat 0,25% atau 14,99 poin ke level 5.963,04 pada ukul 9.50 WIB. Sepanjang perdagangan hari ini, IHSG bergerak pada kisaran 5.936,66-5.971,22.

Adapun pada perdagangan Rabu (21/11), IHSG ditutup melemah 0,95% atau 57,24 poin ke level 5.948,05. Sebanyak 181 saham menguat, 99 saham melemah, dan 336 saham stagnan dari 616 saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada pukul 09.50 WIB.

Tujuh dari sembilan indeks sektoral IHSG pagi ini bergerak di zona hijau dengan dorongan utama dari sektor properti yang menguat 1,47%, diikuti sektor pertanian yang naik 0,57%.

Di sisi lain, sektor tambang yang melemah 0,79% dan aneka industri yang turun 0,02% menjadi penahan penguatan IHSG lebih lanjut pagi ini.

Rencana Kementerian Keuangan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian mewah rupanya langsung direspons positif oleh pasar dengan mengakumulasi saham-saham properti yang performanya selama ini masih redup.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan menyelesaikan PMK untuk properti, terutama rumah apartemen, yang selama ini ada kendala karena PPNbM yang sangat tinggi.

“Kita juga akan menyelesaikan PMK untuk properti, terutama untuk rumah apartemen yang selama ini mendapatkan kendala karena ada PPNbM yang sangat tinggi dengan menaikkan tresholdnya (ambang batas) dari yang tadinya Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar,” kata Sri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018).

Sebagai gambaran, PMK No.35/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyebutkan kelompok hunian mewah antara lain, pertama, rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih dan kedua, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih.

Selain itu, Sri mengatakan pemerintah akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian hunian mewah tersebut dari 5% menjadi 1%.

 

Pergerakan Sektor IHSG Pukul 09.50 WIB

Sektor Perubahan
Properti +1,47%
Pertanian +0,57%
Industri dasar +0,54%
Konsumer +0,25%
Finansial +0,22%
Infrastruktur +0,17%
Perdagangan +0,07%
Aneka industri -0,02%
Tambang -0,79%

Sumber: Bloomberg

 

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only