Soal Blokir dan Sita Rekening Wajib Pajak, KPP Ini Minta Dukungan BPR

KPP Pratama Bintan melakukan kunjungan kerja ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan yang berlokasi di Jalan Permaisuri, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada 11 Mei 2022.

Kepala KPP Pratama Bintan Arum Sumengkar mengatakan kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk menjalin silaturahmi serta meningkatkan kerja sama antara dua instansi, khususnya di bidang penagihan pajak.

“Dengan dukungan BPR Bintan, kami harap tindakan penagihan berupa pemblokiran dan penyitaan aset rekening wajib pajak dapat mempermudah upaya KPP Bintan dalam mengumpulkan penerimaan pajak,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (3/6/2022).

Sementara itu, Direktur Kepatuhan BPR Bintan Siti Harlisah mendukung langkah kerja sama antara dua instansi dalam hal kegiatan penagihan pajak. Adapun pertemuan berlangsung selama satu jam dan ditutup dengan foto bersama pada pukul 11.00 WIB.

BPR Bintan merupakan BPR pertama di kabupaten Bintan yang didirikan pada 25 Februari 2008 atas prakarsa Pemkab Bintan. Tujuan utama pendirian BPR Bintan adalah untuk memberikan pelayanan perbankan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, BPR Bintan juga memiliki misi membina, mengembangkan, dan mendampingi masyarakat, pengusaha kecil dan koperasi dalam meningkatkan perekonomian.

“Kami juga mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan keuangan melalui lembaga perbankan, serta ikut berperan sebagai pengelola keuangan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah,” tutur Siti dalam pertemuan tersebut.

Ketentuan mengenai pemblokiran tercantum dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020. Berdasarkan PMK 189/2020, definisi dari pemblokiran adalah:

Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.”

Juru sita pajak perlu melaksanakan pemblokiran terlebih dahulu apabila penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain.

Untuk melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara dua pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.

Apabila nomor rekening keuangan penanggung pajak belum diketahui maka permintaan pemblokiran disampaikan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only