Pemerintah Sudah Kucurkan 6 Paket Insentif Migas, Kurang?

Jakarta, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Tugas Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat ini masih mengajukan beberapa paket stimulus atau insentif ke pemerintah. Adapun dari sembilan paket yang diajukan masih terdapat tiga paket insentif yang belum mendapatkan persetujuan.

Diantaranya yakni insentif berupa penghapusan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak US$ 0,22 per MMBTU. Adapun pembahasan untuk paket insentif ini masih terus berlangsung.

Kemudian, pembebasan Branch Profit Tax (BPT), apabila reinvestasi profit (dividen) ke Indonesia. Paket insentif berikutnya yakni, dukungan dari Kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa dan service bagi industri penunjang hulu migas.

“Ini yang belum diberikan ini nomor 7,8,9. dampak insentif fiskal terhadap investasi,” kata Sekretaris SKK Migas, Taslim Z. Yunus dalam diskusi secara virtual, Rabu (15/6/2022).

Sementara, keenam insentif yang sudah disetujui diantaranya adalah. Pertama, penundaan sementara pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR).

Kedua, pengecualian PPN LNG melalui penerbitan PP 48/2020 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dikecualikan dari Kewajiban PPN.

Ketiga, pembebasan biaya pemanfaatan barang milik negara yang akan digunakan untuk kegiatan hulu migas.

Keempat, penundaan atau pengurangan hingga 100% pajak-pajak tidak langsung. Kelima, penerapan insentif investasi, di antaranya depresiasi dipercepat, perubahan split dan DMO full price.

Keenam, penerapan volume gas yang dapat dijual dengan harga market untuk semua skema di atas take or pay dan Daily Contract Quantity (DCQ).

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto sebelumnya mengatakan pemberian insentif kepada para KKKS migas ditujukan supaya investasi di tanah air bisa lebih bergairah.

Seperti yang diketahui, saat ini Indonesia tengah mengejar target 1 juta barel per hari (bph) dan 12 BCFD gas pada tahun 2030. Maka SKK Migas mengamini bahwa adanya insentif cukup membantu kegiatan para KKKS mendukung program 1 juta bph itu.

Asal tahu saja, pemerintah telah menerbitkan regulasi terbaru sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam mengajukan insentif tambahan.

Dalam Kepmen tersebut menyebutkan bahwa pemberian insentif dimungkinkan dalam rangka lebih mengoptimalkan kegiatan usaha hulu migas dibutuhkan pemberian insentif untuk pengembangan wilayah kerja.

Pemberian insentif didasarkan pada parameter keekonomian yang lazim dipergunakan di industri minyak dan gas bumi antara lain Internal Rate of Return (IRR) atau Profitability Index (PI) yang besarannya mengacu pada praktik kewajaran di industri minyak dan gas bumi.

Sumber: Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only