Mayoritas UMKM Tak Tahu Tarif PPN Naik Jadi 11%

JAKARTA. Sungguh miris, saat pemerintah getol mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 tak semua lapisan usaha memahami beleid anyar ini. Mayoritas pelaku usaha skala kecil belum mengetahui kebijakan perpajakan ini.

Hal ini tercermin dari survei Danareksa Research Institute (DRI). Hasil survei DRI menunjukkan, mayoritas pelaku usaha terutama usaha mikro kecil menengah (UMKM) belum tahu tarif PPN sudah 11%. Kepala Ekonom DRI Rima Prama Artha mengatakan, baru sekitar 24,4% UMKM yang mengetahui terkait peningkatan tarif PPN ini.

Melihat hasil survei tersebut, ia pun menyarankan pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang kenaikan PPN lebih gencar lagi. “Sosialisasi kenaikan PPN perlu ditingkatkan, karena hanya sebagian kecil pelaku usaha, terutama UMKM, yang sudah mengetahui hal ini,” tulis Rima dalam Laporan Inflasi dan Konsumsi Masyarakat edisi Juni 2022.

Dari UMKM yang mengetahui kenaikan PPN, kebanyakan adalah UMKM yang ada di perkotaan. Kurang lebih 29,31% UMKM di perkotaan mengaku mengetahui adanya kenaikan PPN. Sedangkan UMKM di pedesaan hanya sekitar 11,32% yang mengetahui kenaikan tarif PPN ini.

Lebih lanjut, dari sisi masyarakat, Rima menyatakan kenaikan tarif PPN menjadi 11% tidak memengaruhi rencana belanja masyarakat pada kebutuhan primer. Kenaikan tersebut hanya memengaruhi rencana pembelian barang tahan lama (durable goods).

Sumber : Harian Kontan Selasa 21 Juni 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only