Kebijakan Investasi Terus Diperbaiki agar Kompetitif

BOGOR – Presiden Joko Widodo meminta para menterinya terus melakukan perbaikan di bidang investasi sehingga Indonesia lebih kompetitif.

“Agar lebih kompetitif, saya minta kebijakan-kebijakan yang terkait dengan investasi, insentif-insentif sistem perpajakan kita evaluasi secara berkala sehingga lebih menarik dibanding negara-negara lain dan betul-betul bisa berjalan efektif dalam pelaksanaannya,” kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas membahas kebijakan investasi dan perpajakan di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11).

Kepala Negara menyebutkan bahwa defisit transaksi berjalan dan neraca perdagangan Indonesia perlu mendapatkan perbaikan dari investasi dan ekspor. Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan investasi yang mendapatkan insentif adalah sektor-sektor yang betul-betul memperkuat industri dalam negeri dan memperkuat ekonomi nasional.

“Serta bisa mendorong tranformasi ekonomi dari hilirisasi dari bahan mentah kepada industri pengolahan, dan juga memperkuat industri yang berorientasi ekspor yang bisa memberikan nilai tambah, sehingga kita bisa merevatilisasi industri dan dapat mengurangi impor bahan baku serta menumbuhkan industri manfaatkan sumber daya ekonomi lokal yang kita miliki,” harapnya.

Selain itu, Jokowi meminta kebijakan investasi betul-betul didesain sesuai target kepentingan nasional. “Bukan hanya dalam penciptaan lapangan kerja baru dan menurunkan angka pengangguran, tetapi juga harus bisa memperkuat pelaku ekonomi domestik, khususnya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dengan manfaatkan peluang alih teknologi yang ada,” harapnya.

Kepala Negara juga meminta kebijakan investasi tersebut dapat mendorong kemitraan usaha besar dengan usaha menengah, usaha kecil dan usaha mikro.

 

Perluas Pajak

 

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan pemerintah memperluas fasilitas perpajakan berupa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ekspor jasa nol persen, untuk mendorong peningkatan ekspor jasa.

“Kami menambah kegiatan ekspor jasa yang bisa mendapat fasilitas perpajakan dalam bentuk tarif PPN nol persen,” kata Menkeu. Ia menyebutkan ekspor jasa tersebut berupa jasa teknologi informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa hukum, jasa akuntansi dan pembukuan serta audit, jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut dan freight forward jasa pengurusan alat transportasi.

Menurut Menkeu, saat ini pihaknya sedang memfinalisasi Peraturan Menteri Keuangan pemberian fasilitas perpajakan itu.

 

Sumber : koran-jakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only