Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang telah disampaikan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp54,23 triliun. Jumlah setoran terus meningkat jelang penutupan PPS pada hari ini.
Dilansir Medcom.id dari laman resmi DJP, Kamis, 30 Juni 2022, setoran tersebut berasal dari 212.240 wajib pajak yang telah mengikuti PPS dengan surat keterangan sebanyak 264.242. Total harta bersih yang telah diungkapkan oleh para wajib pajak mencapai Rp532,42 triliun.
Nilai harta bersih tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp458,11 triliun, harta yang diinvestasikan adalah sebesar Rp20,24 triliun, dan deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp54,06 triliun.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Peserta PPS merupakan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Badan peserta Tax Amnesty (TA) dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti TA.
Selain itu, PPS juga bisa diikuti WP Orang Pribadi (OP) dengan basis pengungkapan harta perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
DJP sebelumnya telah mengirimkan tambahan 18 juta surat elektronik (surel) atau email kepada wajib pajak untuk segera ikut program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Sebelum tambahan 18 juta surel tersebut, DJP telah mengirimkan sebanyak 1,62 juta surel per 24 Maret 2022 yang berisi imbauan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan PPS.
Sumber: medcom.id
Leave a Reply