Pemerintah Minta Pemda Percepat Pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Dan Retribusi Daerah menjadi satu Perda.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan Perda ini untuk meningkatkan investasi, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Pembentukan Perda ini penting, selain untuk segera menyesuaikan dengan aturan yang terbaru, juga dimaksudkan untuk mendorong peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi daerah,” ujar Fatoni melalui keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh Fatoni pada Webinar Series Keuda Update, Seri ke-21 dengan tema “Asistensi Penyesuaian Perda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Yang Mendukung Kemudahan Investasi.”

Fatoni mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional melalui program kemudahan berinvestasi.

Selain itu juga menyangkut penguatan local taxing power yaitu pajak daerah dan retribusi daerah, namun dengan tetap menjaga penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

“Program Kemudahan Berinvestasi merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk menjaga dan mempercepat pergerakan roda perekonomian,” jelas Fatoni.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only