Pajak Dipangkas, Saham Properti Naik

Meski begitu, tidak semua emiten properti akan memanfaatkan relaksasi pajak

JAKARTA. Keputusan pemerintah menurunkan pajak kepemilikan properti mewah menjadi sentimen positif pada saham emiten properti. Tak ayal, harga saham emiten properti bergerak naik. Kamis (22/11), indeks sektor properti naik 1,49% ke 433,41 dan menjadi sektor pendorong bagi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Bahkan, dalam sepekan, indeks sektor properti telah naik 3,9%. Meski berimbas positif pada sektor properti, kebijakan pemerintah atas revisi peraturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tak mempengaruhi semua emiten.

Analis Artha Sekuritas Dennies Christoper Jordan mengatakan, sentimen tersebut hanya berpengaruh secara psikologis. Kebanyakan emiten properti menawarkan properti kalangan menengah, sangat sedikit yang menawarkan produk di Rp 20 miliar.

Sekretaris Perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Jemmy Kusnadi mengatakan, apartemen hunian yang ditawarkan harganya tidak mencapai Rp 20 miliar. Indaryanto, Direktur Keuangan, PT PP Properti Tbk (PPRO) menyebutkan, rata-rata harga apartemen PPRO di Rp 10 miliar.

Kementerian Keuangan akan menaikkan batas kenaikan pengenaan PPnBM properti mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga menurunkan PPh pasal 22 untuk pembelian hunian dari 5% jadi 1%.

PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) mengaku akan segera memanfaatkan kebijakan tersebut. Direktur Keuangan PWON Minarto Basuki menyebut, PWON tengah menyiapkan produk dan strategi pemasaran memanfaatkan faktor perubahan peraturan pajak.

Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada menyebut, investor bisa memanfaatkan sentimen ini untuk trading saham properti.

Sumber: Harian KONTAN

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only