Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan melakukan wawancara kepada sejumlah wajb pajak ‘spesial’. Namun, wawancara ini tidak diperuntukkan adanya tunggakan pajak atau pemeriksaan.
Mengutip pengumuman Ditjen Pajak, dikutip Senin (8/8/2022), otoritas pajak akan menggelar survei kepuasan pelayanan dan efektivitas penyuluhan dan kehumasan yang bekerja sama dengan tim independen dari PT Marketing Sentratama Indonesia untuk tahun 2022.
Sasaran dari penyelenggaraan survei tersebut adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan terhadap pelayanan yang diberikan Ditjen Pajak serta opini/publik mengenai efektivitas kegiatan penyuluhan dan kehumasan DJP serta mendapatkan saran atau masukan.
“Periode survei dilakukan sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 9 September 2022,” tulis pengumuman DJP, seperti dikutip, Senin (8/8/2022).
Otoritas sendiri menjamin informasi dan keterangan yang diberikan saat survei bersifat rahasia dan semata-mata digunakan untuk kepentingan pelaksanaan survei.
Ditjen Pajak mengharapkan para wajib pajak dapat berpartisipasi dengan menjawab pertanyaan yang diberikan petugas survei melalui wawancara langsung menggunakan media online terekam seperti zoom meetings atau aplikasi sejenis atau melalui telepon terekam.
“Dimohon agar jawaban survei tersebut didasarkan atas kondisi yang sebenarnya dialami bapak/ibu,” tulis pengumuman itu.
Nantinya sebelum survei dilakukan, otoritas pajak akan mengirimkan tautan konfirmasi kesediaan mengikuti survei melalui email blast atau WhatsApp blast.
Sumber: ddtc.co.id
Leave a Reply