Golongan Usaha Ini ‘Haram’ Dapat PPh Final 0,5%

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali mengingatkan empat kriteria yang dikecualikan dari pengenaan PPh Final 0,5%.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23 Tahun 2018, pemerintah memberikan tarif PPh Final untuk UMKM sebesar 0,5%. Besaran tarif ini turun dari angka semula, yaitu 1% yang ditetapkan dalam PP 46/2013.

Hery Prapto, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, mengungkapkan tidak semua wajib pajak (WP) di bawah Rp 4,8 miliar per tahun berhak menggunakan PP 23 Tahun 2018. Pertama, wajib pajak orang pribadi dan mereka memiliki pekerjaan bebas.

“Berpenghasilannya dari pekerjaan bebas tersebut, seperti dokter, pengacara, akuntan,” kata Hery dalam Podcast Cermati, Ditjen Pajak, Senin (5/9/2022).

Kedua, lanjutnya, adalah wajib pajak yang penghasilannya dari luar negeri dan telah dilakukan pemotongan atau pemungutan di luar negeri. Ketiga, wajib pajak yang atas penghasilannya telah dikenakan aturan tarif final khusus, contohnya PPh jasa konstruksi.

“Jika sudah menggunakan tarif khusus, wajib pajak tidak lagi menggunakan PPh yang 0,5% ini,” jelasnya.

Keempat, kata Hery, adalah wajib pajak yang penghasilannya bukan objek PPh, misalnya hibah, warisan, klaim asuransi atau beasiswa. Hery melanjutkan bahwa wajib pajak, baik orang dan badan usaha, dapat memilih apakah akan mengenakan tarif 0,5% sesuai PP No.23 Tahun 2018 atau tarif umum.

Menurut Hery, wajib pajak hanya perlu menyurati Ditjen Pajak sesuai pasal 17 PP No.23 Tahun 2018, yang dibebankan mulai dari 5%-30%. Dia mengingatkan jika wajib pajak sudah memilih PPh finalnya, maka mereka tidak dapat beralih kembali ke tarif 0,5%.

Sumber Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only