Pengembang Berharap Penyederhanaan Validasi PPH Percepat Pelaporan

JAKARTA–Pengembang properti menyambut baik relaksasi perpajakan yang diberikan oleh pemerintah terkait kemudahan proses penelitian pajak penghasilan final pengalihan hak bagi wajib pajak terutama pengembang.

Direktur PT Metropolitan Land Tbk Olivia Surodjo menyambut antusias kemudahan administratif perpajakan karena validasi PPh sering dianggap yang memperlambat proses penyerahan akta jual beli kepada konsumen.

“Walaupun berkas lengkap, waktu yang dibutuhkan bisa cukup lama, karena tumpukan dokumen di mereka. Saya pikir pasti akan bagus kalau validasi memang jelas waktunya, sehingga lebih terprediksi dengan baik.,” ujar Olivia kepada Bisnis, Senin (26/11/2018).

Dia sesungguhnya berharap pelaporan dapat lebih dipercepat dari yang telah ditetapkan. Namun, dia optimistis dan akan melihat perkembangan di lapangan terlebih dahulu karena setidaknya telah lebih baik dari sebelumnya.

Direktorat Jendral Pajak menerbitkan peraturan dirjen baru yang memudahkan proses penelitian pajak penghasilan (PPh) final pengalihan hak bagi wajib pajak terutama pengembang.

Direktur Jenderal Pajak pada 22 November 2018 telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2017.

Hal ini dalam rangka meringankan beban administrasi terkait penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah atau bangunan khususnya bagi Wajib Pajak pengembang.

Perubahan Peraturan Dirjen Pajak ini disesuaikan dengan proses bisnis nyata yang dilakukan oleh Wajib Pajak pengembang, sehingga diharapkan dapat membantu para pengembang dan berkontribusi bagi program pemerintah dalam percepatan pembangunan serta kemudahan berusaha.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only