Kemkeu Kaji Insentif Pajak di Tahun Depan

JAKARTA. Pemerintah tetap mengalokasikan anggaran subsidi pajak buat dunia usaha di tahun 2023. Saat ini, pemerintah tengah menimbang sektor usaha apa saja yang akan mendapat insentif perpajakan tahun depan.

Prioritas insentif akan diberikan ke sektor usaha yang bisa memberikan multiplier effect bagi perekonomian. Asal tahu, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif pajak sebesar Rp 41,5 triliun. Namun hingga saat ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum memerinci sektor yang akan mendapatkan insentif tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, bahwa alokasi insentif perpajakan 2023 akan diberikan pada kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect kuat bagi perekonomian.

“Untuk saat ini sektor yang akan diberikan insentif masih dalam pembahasan internal Kementerian Keuangan dengan tetap mempertimbangkan perkembangan ekonomi dunia dan Indonesia,” ujar Neilmaldrin kepada KONTAN, Selasa (17/10).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo pada Juli lalu menyebut, kebijakan fiskal di tahun depan diarahkan untuk mendorong peningkatkan produktivitas serta transformasi ekonomi berkelanjutan. Misalnya, mendorong sektor energi baru terbarukan (EBT), kendaraan listrik, serta sektor yang berkaitan dengan pangan dan konektivitas.

“Itulah kira-kira sektor yang mendukung transformasi yang akan menjadi bagian untuk diberikan insentif. Hanya insentifnya apa saja? Apakah melalui perpajakan saja? belum tentu,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan, pemerintah memberikan insentif pajak sebagai pancingan agar sektor-sektor tersebut dapat tumbuh dan berdampak besar terhadap perekonomian, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta perbaikan kesejahteraan.

Asal tahu, pemerintah rutin memberikan insentif pajak selama pandemi Covid-19. Terutama, untuk sektor kesehatan dan UMKM. Pemerintah juga memberikan berbagai insentif pajak untuk industri pengolahan, otomotif, maupun properti.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, insentif untuk sektor kesehatan masih diperlukan pada tahun depan. Terutama, “Terkait pengadaan vaksin untuk menjaga taraf kesehatan masyarakat,” kata Hariyadi.

Selain itu, pemerintah masih perlu memberikan insentif pajak untuk sektor-sektor penopang ekonomi, seperti UMKM, pariwisata, otomotif, dan properti. Insentif juga bisa diarahkan untuk membantu sektor yang berpotensi mengalami tekanan akibat resesi global di tahun depan.

Sumber : Harian Kontan Selasa 18 Oktober 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only