Menanti Keampuhan Fasilitas Tax Holiday

JAKARTA. Payung hukum iming-iming insentif bagi penanaman modal akhirnya keluar juga. Pemerintah resmi melonggarkan dan mempermudah pemberian insentif libur pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday.

Ketentuan tax holiday yang baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Aturan yang berlaku efektif pada 27 November 2018 itu merevisi PMK No 35/2018.

Melihat isinya, tawaran insentif ini menarik. “Intinya, kami ingin menjaring semua investasi agar tertarik melakukan investasi di Indonesia,” kata Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (29/11).

Namun, di saat kita haus arus penanaman modal untuk membangkitkan sektor manufaktur dan menyehatkan neraca transaksi berjalan yang defi sit, insentif tersebut dinilai kurang. Seperti aturan sebelumnya insentif libur pajak hanya tertuju bagi industri pioner. Aturan ini juga memperluas Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) menjadi 169 KBLI dari sebelumnya 153 KBLI.

Pemerintah juga melonggaran ketentuan dan syarat penanaman modal yang bisa menikmati tax holiday. Misalnya, ada kesempatan bagi pengusaha industri pioner yang ingin mendapatkan insentif tax holiday dan mini tax holiday, meski mereka tak berada di KBLI.

Jangan kaku

Untuk cakupan industri yang tercantum di KBLI, permohonan tax holiday cukup melalui sistem di online single submission (OSS). Sedangkan permohonan tax holiday di luar KBLI harus dibahas di lintas kementerian.

Raden Pardede, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik, menilai, tax holiday adalah upaya pemerintah mendorong industri berorientasi ekspor dan mengurangi impor. “Tinggal implementasi di lapangan. Jangan kaku karena tax holiday ini juga untuk menarik foreign direct investment (FDI) sekaligus mengatasi current account deficit (CAD),” ujar Pardede.

Sebagai catatan, CAD Indonesia naik tahun ini akibat merosotnya ekspor. Pada triwulan III mencapai US$ 8,85 miliar, naik dari triwulan sebelumnya US$ 7,98 miliar.

Masalahnya, ekspor Indonesia masih mengandalkan komoditas. Ekspor manufaktur tak optimal akibat pertumbuhan industri yang lambat. Kontribusi manufaktur atas ekonomi terus melorot. Pada kuartal III-2018, peran manufaktur di ekonomi hanya 19%, turun dibanding tahun 2010 yang mencapai 24,8%.

Alhasil, perlu upaya ekstra dan keberanian pemerintah, termasuk memberi pelonggaran tax holiday ke seluruh sektor industri manufaktur seperti Vietnam dan Thailand. “Sektor manufaktur, selain menciptakan nilai tambah, juga menyerap tenaga kerja,” kata Eni Srihartati, Direktur Eksekutif Indef.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only