Salah Input NPWP? Batalkan dan Buat Faktur Pajak Baru

Ada risiko pengenaan sanksi keterlambatan ketika wajib pajak salah mencantumkan NPWP dalam faktur pajak.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan atas faktur pajak yang memuat kesalahan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak bisa diterbitkan pengganti. Wajib pajak hanya dapat melakukan pembatalan faktur pajak tersebut. Simak ‘Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-03/PJ/2022’.

“Sehingga pada saat pembuatan faktur baru tersebut, ada kemungkinan faktur pajak terlambat dan dikenakan sanksi faktur pajak terlambat sesuai ketentuan yang berlaku,” cuit akun Twitter Kring Pajak merespons pertanyaan warganet, dikutip pada Jumat (25/11/2022).

Seperti diketahui, berdasarkan pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak terlambat dibuat jika tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3).

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2), faktur pajak harus dibuat pada:

  • saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP);
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  • saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  • saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun ketentuan pada Pasal 4 ayat (3) berlaku untuk faktur pajak gabungan. Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Simak ‘PKP Bisa Buat Faktur Pajak Gabungan, Begini Ketentuannya’.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) harus mengunggah faktur pajak paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Sebagai konsekuensi atas keterlambatan, PKP akan dikenai sanksi denda sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal tersebut, PKP yang tidak membuat faktur pajak, terlambat membuat faktur pajak, atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP).

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only