TB2_Akuntansi Perpajakan PDCA, Pendekatan Teknologi Informasi

Praktik perpajakan di indonesia saat ini telah berkembang sangat pesat mengikuti perkembangan zaman saat ini. Hal ini ditunjukan dengan meningkatnya penerimaan pajak yang ditargetkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan peningkatan jumlah wajib pajak di Indonesia. Dengan peningkatan jumlah wajib pajak ini maka akan ada tuntutan bagi wajib itu sendiri untuk menghitung, menyetor dan melaporkan jumlah pajaknya, karena sistem perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self asessment system. Namun, kebanyakan masyarakat masih awam terhadap perpajakan, baik terkait peraturannya, maupun system administrasinya.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, selalu berupaya meningkatkan tax ratio di Indonesia, baik melalui edukasi Wajib Pajak, sosialisasi perpajakan yang masif, penguatan struktur internal Direktorat Jenderal Pajak, sampai dengan reformasi administrasi perpajakan dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman sendiri, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan transformasi digital guna meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Model reformasi perpajakan tersebut berupa modernisasi teknologi informasi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembaruan dengan menerapkan teknologi informasi terbaru dalam pelayananan pajak. Pada awal tahun 2005 Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan sistem administrasi perpajakan dengan memanfaatkan teknologi yaitu e-System atau Electronic System. Sistem elektronik untuk administrasi pajak tersebut diantaranya adalah e-Registration, e-Filling, e-SPT, e-Billing, e-form, e-bupot, dan sebagainya. Reformasi dalam bentuk modernisasi teknologi ini diyakini akan menjadi salah satu pilar penting dari reformasi perpajakan karena akan sangat bermanfaat sebagai upaya peningkatan tax ratio, penghindaran dan penggelapan pajak, serta mendorong kepatuhan wajib pajak.

Di sisi lain, perlu diketahui, perpajakan sendiri tidak akan bisa lepas sepenuhnya dengan akuntansi. Maka dari itulah kita mengenal Akuntansi Pajak. Sebenarnya apa itu akuntansi pajak?

Akuntansi Pajak berasal dari dua kata yaitu akuntansi dan pajak. Akuntansi adalah suatu proses pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran suatu transaksi keuangan dan diakhiri dengan suatu pembuatan laporan keuangan. Sedangkan Pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Jadi Akuntansi Pajak adalah suatu proses pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran suatu transaksi keuangan kaitannya  dengan  kewajiban  perpajakan  dan  diakhiri   dengan pembuatan laporan keuangan fiskal sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang terkait sebagai dasar pembuatan Surat Pemberitahuan  Tahunan.

Penyusunan laporan keuangan ini diperlukan untuk mempermudah perusahaan dalam melaporan harta/kekayaan dan juga penghasilan serta biaya yang diperoleh perusahaan pada periode tertentu. Perusahaan memerlukan jenis laporan laba/rugi untuk menghitung besarnya pajak yang terutang pada tahun pajak tertentu.

Pada golongan masyarakat tertentu menganggap bahwa akuntansi merupakan suatu hal yang sulit, apalagi kalau dihubungkan dengan pajak yang memiliki peraturan yang selalu berubah. Sesungguhnya akuntansi yang berlaku bagi perusahaan tidak jauh berbeda dengan akuntansi yang berlaku untuk tujuan perpajakan. Yang membedakan hanya pada sisi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak harus tunduk kepada aturan perpajakan yang berlaku, sedangkan untuk kepentingan penyusunan dan penyajian laporan keuangan, harus sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Dari perbedaan tersebut, maka antara akuntansi komersian dengan akuntansi perpajakan dibutuhkan sarana rekonsiliasi fiskal.

Seiring dengan kemajuan teknologi, sudah banyak sekali tools system akuntansi yang memudahkan pengguna dalam melakukan penyusunan laporan keuangan. Tools tersebut dibuat tidak lepas dari pemanfaatan perkembangan teknologi informasi.

Namun, apapun tools system akuntansi yang digunakan oleh perusahaan, perusahaan sebagai wajib pajak harus memahami alur dari akuntansi perpajakan itu sendiri. Siklus akuntansi perpajakan tidak jauh beda dengan siklus akuntansi seperti biasanya. Siklus akuntansi selalu dimulai dengan transaksi yang akan dicatat. Transaksi ini kaitannya dengan informasi keuangan yang dapat dinilai dengan uang. Kemudia transaksi ini akan dicatat pada suatu ayat jurnal, kemudian di posting, lalu dimasukan ke dalam neraca lajur dan diakhiri dengan pembuatan laporan keuangan. Umumnya laporan keuagan ini dapat disajikan secara bulanan atau tahunan. Ilustrasi siklus akuntansi perpajakan dapat dilihat pada gambar dibawah ini.

Dari siklus di atas, untuk menuju laporan keuang fiskal, maka dibutuhkan tahap rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal ini dilakukan guna mengkoreksi Laporan Keuangan Komersial agar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Maka wajib pajak sering menyebut rekonsiliasi fiskal sebagai istilah koreksi fiskal. Pohan (2014) menyampaikan bahwa koreksi fiskal adalah teknik pencocokan yang dilakukan untuk meniadakan perbedaan antara laporan keuangan komersial (yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi/PSAK) dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga memunculkan penyesuaian baik positif maupun negatif.

Sumber : Kompasiana.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only