Beleid Pajak Natura akan Terbit Fasilitas Perusahaan Kena Pajak

Pemerintah akan segera menerapkan rencana untuk memungut pajak atas fasilitas mewah yang diberikan perusahaan kepada pegawai yang bukan berbentuk uang alias natura. Aturan yang akan menjadi payung hukum kebijakan itu segera terbit dalam waktu dekat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, calon payung hukum pajak natura masih dalam proses harmonisasi.

Yon bilang, ada empat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang disiapkan pemerintah, yakni satu RPP tentang pajak penghasilan (PPh yang di dalamnya mengatur soal pajak natura, dua RPP tentang pajak pertambahari nilai (PPN), serta satu RPP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dari empat RPP tersebut, satu di antaranya telah diterbitkan, yakni PP Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Barang Mewah. “Dari empat RPP sudah selesai satu. Insya Allah yang tiga lagi segera menyusul ujar Yon Arsal kepada KONTAN, Jumat (9/12).

Meski demikian, Yon belum memastikan kapan ketiga RPP tersebut terbit, termasuk di dalamnya RPP terkait pajak natura. Namun, Yon optimistis, ketiganya akan terbit sebelum pergantian tahun.

Pajak natura merupakan amanah UU Harmonisasi Perpajakan.

Kebijakan pajak natura ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 4 undang-undang tersebut mengatur bahwa natura menjadi objek PPh karena dianggap menjadí tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Selain itu, fasilitas kantor juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak terkait.

Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdaní mengatakan, sesuai amanat UU HPP, kebijakan pajak natura seharusnya mulai berlaku tahun pajak 2022. Menurutnya, pengusaha akan memasukkan unsur natura dalam perhitungan PPh Pasal 21 karyawan di masa Desember ini.

“Atau ada juga yang memilih sederhana saja, menunggu aturan pelaksanaannyá keluar dan melakukan pembetulan kemudian,” kata Ajib.

Pengamat Perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berharap, pemerintah segera menerbitkan aturan turunan kebijakan ini. Meski tak mudah, aturan teknis sangat penting agar ada kepastian hukum dan kejelasan di masyarakat mengenai kebijakan pajak natura tersebut.

Sumber : Harian Kontan Senin 12 Desember 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only