Tahun Baru, Banyak Aturan Baru Berlaku

Inilah kebijakan baru yang berlaku tahun 2023, mulai dari cukai rokok hingga NPWP basis NIK

Tahun 2022 segera berakhir dan akan memasuki tahun 2023. Sejumlah kebijakan baru akan berlaku di awal tahun depan yang penting untuk diperhatikan.

Sebagai contoh, awal tahun 2023, pemerintah mulai memberlakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 10%. Sementara tarif cukai rokok elektrik ditetapkan sebesar 15%.

Selain tarif cukai, sejumlah kebijakan baru disiapkan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) yang akan berlaku tahun depan (lihat tabel).

Menteri Keuangan Sri mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini diperkirakan menyumbang inflasi.

Namun, ia masih optimistis, dampak inflasinya tidak signifikan. “Kenaikan rata-rata CHT 10% diperkirakan menyebabkan kenaikan inflasi sekitar 10 basis poin (bps) hingga 20 bps sehingga dampak pada peri tumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil.” kata Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga berlaku tahun depan. Kebijakan ini akan berlaku terbatas hingga 31. Desember 2023 dan berlaku penuh pada tahun berikutnya.

Ada pula rencana penerapan B35 hingga subsidi pembelian mobil listrik. Untuk mobil listrik, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik, Rp 8 juta untuk pembelian motor listrik, dan Rp 5 juta untuk konversi motor listrik.

Sementara kebijakan BI yang akan berlaku tahun depan antara lain relaksasi kebijakan kartu kredit. BI memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% atau maksimal Rp 100.000 hingga 30 Juni 2023.

BI juga memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimal pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan. Ada juga kebiiakan batas maksimal suku bunga kartu kredit sebesar 1,75% per bulan.

Menekan inflas

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berharap, pemerintah masih memberi keringanan pajak ke beberapa sektor industri, terutama industri manufaktur yang saat ini terdampak gejolak ekonomi global. Menurutnya, insentif itu harus segera direalisasikan.

“Industri manufaktur butuh keringanan pajak dengan syarat yang lebih selektif. Misalnya pemberian keringanan pajak untuk sektor berorientasi ekspor atau industri yang sudah melakukan PHK.” kata Bhima, Rabu (28/12).

Dia mendukung relaksasi beleid kartu kredit diperpanjang karena akan dorong konsumsi rumah tangga dan penjualan eceran lebih solid di tahun 2023. Tapi, “Kebijakan yang utama adalah menjaga inflasi lebih rendah dari tahun 2022,” tandasnya.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, relaksasi kartu kredit dengan batas minimum pembayaran dan denda akan menyasar pada masyarakat kelas menengah ke atas. Kebijakan itu diharapkan mendorong konsumsi masyarakat kelas atas yang selama ini mendominasi konsumsi rumah tangga secara keseluruhan.

Meski begitu, Yusuf melihat sejumlah kebijakan pemerintah di 2023 yang justru akan mengerek inflasi. Misalnya, tarif cukai rokok sebesar 10% dan juga cukai elektrik sebesar 15%. Padahal, pemerintah dan BI tengah berupaya untuk menekan laju inflasi.

Daftar Regulasi Yang Berlaku Tahun 2023

Kebijakan Pemerintah

1. Implementasi pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara terbatas hingga 31 Desember 2023 dan secara penuh di Januari 2024

2. Kenaikan tarif cukai rokok 10% dan cukai rokok elektrik 15% berlaku 1 Januari 2023

3. Larangan ekspor bijih bauksit berlaku Juni 2023

4. Rencana kebijakan B35 Kebijakan Bank Indonesia

Rencana Bank Indonesia

1. Perpanjangan masa berlaku kebijakan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% atau maksimal Rp 100.000 hingga 30 Juni 2023

2. Batas maksimal suku bunga kartu kredit sebesar 1,75% per bulan.

3. Perpanjangan masa berlaku kebijakan batas minimal pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan

4. Perpanjangan masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori usaha mikro (UMI) sebesar 0%

5. Tarif Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) sebesar Rp 1.dari Bl ke bank dan maksimum Rp 2.900 dari bank ke nasabah.

Harian Kontan (Kamis, 29 Desember 2022)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only