Direktorat Jendal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus beruoaya meningkatkan rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) alias tax ratio. Sebab, tax ratio Indonesia saat ini masih jauh dari level ideal.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, setidaknya rasio pajak di suatu negara harus mencapai angka 15% agar menjadi negara yang berkesinambungan dalam hal pendanaan untuk berbagai program pembangunannya. Sementara, tax ratio Indonesia cenderung menurun.
Berdasarkan data Kemenkeu, rasio pajak Indonesia pada tahun 2019 mencaai 8,42%. Lalu pada tahun 2020 menurun menjadi 6,75%. Dan pada tahun 2021, tax ratio kembali naik menjadi 7,53%, namun masih lebih rendah dibanding tahun 2019.
Adapun target penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun di 2023 dirasa belum cukup untuk menjaga kesinambungan fiskal. Meski demikian, kata Yon, pemerintah selalu menjalin komunikasi dan kerja sama dengan para konsultan pajak hingga akademisi untuk mencari terobosan-terobosan baru dalam administrasi perpajakan.
“Harapannya di tahun 2023 nanti berbagai kebijakannya akan diturunkan itu lebih mencerminkan kebutuhan dan juga mengoptimalkan berbagai tantangan dan peluang yang dimiliki oleh negara ini,” Kata Yon, Kamis (29/12).
Sumber: Harian Kontan, Jumat 30 Desember 2022 Hal 2.

WA only
Leave a Reply