Di TTU, Penerimaan Pajak Kendaraan Melebihi Target

KEFAMENANU. Realisasi penerimaan pajak daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah pada Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah khusus di wilayah Kabupaten TTU telah melebihi target yang ditentukan.

Jumlah secara keseluruhan penerimaan pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah sampai dengan keadaan bulan November 2018 sebesar Rp. 18.250.700.424 atau setara dengan 100,97 persen dari target sebesar Rp. 18.075.518.525.

Hal itu disampaikan oleh Kepala UPT Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Wilayah Kabupaten TTU, Yulius Benyamin Lico, S.Sos kepada POS- KUPANG.COM di ruang kerjannya, Selasa (4/12/2018).

Yulius mengatakan, realisasi ril pemerimaan pajak tersebut terdiri dari lima jenis penerimaan diantaranya pajak kendaraan bermotor (PKB), tunggakan PKB, BBN KB, Pendapatan Denda PKB, dan Pendapatan Denda BBN-KB.

“Kalau untuk PKB target penerimaan kita sebesar Rp. 6.373.267.492. Tapi realisasi penerimaan sampai dengan bulan november sebesar Rp. 6.653.769.202 atau setara dengan 104.40 persen,” ujarnya.

Yulius mengatakan, untuk penerimaan dari tunggakan PKB ditargetkan sebesar Rp. 293.786.700. Dari target tersebut, realisasi rilnya sampai dengan bulan november sebanyak Rp. 594.025.269 atau setara dengan 202.20 persen.

“Jadi penerimaan rill dari PKB dan tunggakannya sebesar Rp. 7.247.794.471 atau setara dengan 108,71 persen dari target sebesar Rp. 6.667.054.192,” ungkapnya.

Sementara itu, jelas Yulius, untuk penerimaan dari BBN-KB ditargetkan sebesar Rp. 11.108.465.333. Realisasi penerimaan ril sampai dengan bulan november sebesar Rp. 10.820.261.200 atau setara dengan 97,41 persen.

“Jadi total penerimaan riil dari PKB ditambah dengan BBN-KB sebesar Rp. 18.068.055.671 atau setara dengan 101,65 persen dari target sebesar Rp. 17.775.519.525,” katanya.

Selain itu, tambah Yulius, target penerimaan dari denda PKB sebesar Rp. 250.000.000, namun realisasi penerimaan rill sebesar Rp. 169.589.273 atau setara dengan Rp. 67.84 persen.

Kalau pendapatan denda BBN-BK, ungkap Yulius, target penerimaan sebesar Rp. 50.000.000. Tapi realisasi penerimaan riilnya hanya Rp 13.055.480 atau 26,11 persen.

“Sehingga jumlah penerimaan rill dari denda pajak sampai dengan bulan november sebesar Rp. 182.644.753 atau 60,88 persen dari target sebesar Rp. 300.000.000,” ujarnya.

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only