Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul telah menetapkan target perolehan Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan-Pedesaan (PBB P2).
Targetnya tak jauh berbeda dengan 2022.
Kepala Bidang Penagihan Pelayanan dan Pengendalian, BKAD Gunungkidul , Eli Martono mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian terkait target tahun ini.
“Perolehan PBB-P2 Gunungkidul untuk 2023 ini ditargetkan sebesar Rp 23,6 miliar,” kata Eli, Kamis (09/02/2023).
Angka ini tak jauh berbeda dengan target 2022 yang sebesar Rp 23 miliar.
Adapun tahun lalu, realisasi perolehan PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp 24,5 miliar.
Eli optimistis target kali ini bisa tercapai.
Apalagi tahun ini dipastikan tidak ada kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), yaitu tetap Rp 15 ribu per obyek pajak.
“Kenaikan sudah dilakukan di 2022 lalu, dari Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu,” ujarnya.
Menurut Eli, tak adanya kenaikan lantaran tahun depan akan ada Peraturan Daerah (Perda) baru soal pajak.
Pihaknya pun saat ini melakukan kajian NJOP sebagai persiapan.
BKAD Gunungkidul sudah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke seluruh kalurahan. Jatuh tempo pembayaran adalah 30 September 2023.
“Para wajib pajak diharapkan membayar sebelum jatuh tempo guna menghindari sanksi,” kata Eli.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Endah Subekti berharap perolehan PBB-P2 dimaksimalkan. Sebab merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menilai optimalisasi PAD perlu dilakukan. Apalagi sudah ada upaya meningkatkan target pendapatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul
Sumber : tribunnews.com
Leave a Reply