Ditjen Pajak Masih Susun PMK Pajak Natura

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menggodok peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pungutan pajak penghasilan (PPh) atas natura atau fasilitas yang diterima wajib pajak orang pribadi karyawan. Ditjen pajak masih menyusun kriteria apa saja yang termasuk dan yang dikecualikan dari pajak natura.

Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemerintah mempertimbangkan keadilan dan kepantasan dalam menentukan batasan-batasan nilai dari kelompok pengecualikan objek pajak penghasilan (PPh).

“Jadi mohon ditunggu saja, ya. Secara konsisten kami akan dudukkan mengenai batasan-batasan seperti apa yang merupakan objek dan juga bukan merupakan objek pajak. Peraturannya akan dilakukan dengan PMK,” ujar Suryo, pekan lalu.

Kepala Seksi PPh Badan I Ditjen Pajak Hari Santoso menyampaikan, melalui skema de minimis benefit, imbalan berupa natura dan kenikmatan yang nilainya di bawah batas tertentu atau tidak signifikan untuk dipajaki, maka nantinya akan dikecualikan sebagai objek PPh.

“Artinya kalau sedemikian kecil, misalnya Cuma senilai Rp 2.000 per hari, apa iya pemerintah mau memajaki?” ujar Hari belum lama ini.

Menurutnya, dengan skema tersebut maka imbalan berupa natura dan kenikmatan yang nilainya kecil sehingga rumit untuk dipajaki akan dikategorikan sebagai natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

Sumber: Harian Kontan, 27 Februari 2023

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only