Tarif PPN 11% Tambah Penerimaan Rp 80 Triliun

JAKARTA. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% telah berlaku selama satu tahun, terhitung sejak 1 April 2022. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengantongi tambahan pendapatan dari kebijakan tersebut.

Kenaikan tarif PPN sebesar 1% itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP). “Penyesuaian tarif PPN menjadi 11% telah menambah penerimaan negara sebesar Rp 80,08 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, kemarin.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyebut, kenaikan tarif PPN menjadi 11% berkontribusi minim terhadap inflasi, yaitu hanya 0,4% dari inflasi 2022 yang tercatat sebesar 5,51% year on year (yoy).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono optimistis penerimaan PPN tahun ini masih akan terus meningkat. Bahkan, pemerintah juga berpeluang mengantongi tambahan penerimaan PPN di tahun-tahun selanjutnya. Syaratnya, kondisi perekonomian di dalam negeri harus tetap sehat dan terus bertumbuh.

“Saya tidak melihat adanya dampak negatif dari kenaikan tarif PPN di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” katanya, kemarin.

Sumber : Harian Kontan Jumat 14 April 2023 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only