Tidak di Kemenkeu, Seluruh Pembinaan Pengadilan Pajak Harus di MA

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan seluruh pembinaan Pengadilan Pajak harus di bawah Mahkamah Agung (MA). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (26/5/2023).

Dalam Putusan No. 26/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Kamis (25/5/2023), MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil atas UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945.

MK juga menyatakan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan dari Kementerian Keuangan ke MA paling lambat 31 Desember 2026.

“… sehingga Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 selengkapnya berbunyi, ‘Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026’,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

Seperti diketahui, Pasal 5 UU Pengadilan Pajak mengatur pembinaan teknis peradilan Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA. Sementara itu, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.

Dengan dibacakannya Putusan No. 26/PUU-XXI/2023, MK meminta kepada semua pihak untuk secara bertahap mempersiapkan segala kebutuhan hukum dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah MA.

Selain mengenai putusan MK atas uji materiil UU Pengadilan Pajak, ada pula ulasan terkait dengan kerja sama antara Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Imigrasi. Ada juga bahasan tentang tindak lanjut DJP atas hasil penilaian The Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.
Alasan Pemohon Uji Materiil UU Pengadilan Pajak

Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 Pajak dinilai tidak konsisten, tidak sesuai, atau bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut menjadi salah satu alasan yang diajukan pemohon uji materiil UU Pengadilan Pajak yang telah diputus oleh MK.

Pemohon menyatakan seluruh badan peradilan yang berada dibawah kekuasaan MA merupakan satu kesatuan yang harus dijamin kemerdekaannya. Adapun kemerdekaan itu dalam menjalankan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Hal tersebut sesuai dengan amanat pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

“Menurut Darussalam, sekalipun legislasi menyatakan bahwa Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, dalam kenyataannya pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan masih tetap dilakukan oleh Kementerian Keuangan,” tulis pemohon.

Badan Peradilan yang Independen

Dalam Putusan No. 26/PUU-XXI/2023, MK menyatakan dualisme kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak tersebut tidak sejalan dengan cita-cita mewujudkan badan peradilan yang independen melalui sistem yang terintegrasi.

MK memandang pembinaan Pengadilan Pajak seharusnya dilaksanakan secara terintegrasi dalam 1 lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan terpisah dari campur tangan kekuasaan eksekutif.

“Tanpa adanya independensi dalam lembaga peradilan dan juga setidak-tidaknya badan peradilan yang masih berpotensi dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah, hal ini dapat memperlebar peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau adanya kesewenang-wenangan dalam pemerintahan,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Kerja Sama Ditjen Pajak dan Ditjen Imigrasi

DJP dan Ditjen Imigrasi menyepakati perjanjian kerja sama tentang integrasi sistem serta pemanfaatan data perpajakan dan data keimigrasian. Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan kerja sama ini diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi oleh kedua instansi.

“[Data] ini bisa menjadi dasar bagi petugas pajak untuk melihat behavior dari wajib pajak di Indonesia. Tidak mungkin orang yang, misal sering traveling, tetapi tidak bisa membayar pajak dengan baik,” katanya.

Bagi Ditjen Imigrasi, kerja sama ini bakal memberikan manfaat untuk mendukung profiling pemohon paspor, utamanya calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Tindak Lanjut Hasil Penilaian DJP

DJP telah menindaklanjuti hasil penilaian mengenai kesehatan organisasi dengan TADAT. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan inisiatif self-diagnostic TADAT menjadi salah satu upaya perbaikan. Self-diagnostic TADAT ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Itjen Kemenkeu.

“Pada 2022, DJP telah melakukan tindak lanjut yang beragam dan telah dilaksanakan melalui masing-masing direktorat teknis,” katanya.

Dwi mengatakan tindak lanjut yang DJP lakukan misalnya terkait dengan peningkatan kepatuhan melalui pembaruan informasi bagi wajib pajak. Aspek ini menjadi salah satu poin perbaikan yang disepakati DJP dan Itjen.

Pungutan Khusus Wisatawan Asing

UU 15/2023 tentang Provinsi Bali akan memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi (pemprov) untuk mengenakan pungutan khusus bagi wisatawan asing.

Selain menggunakan sumber pendanaan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pungutan bagi wisatawan diperlukan untuk mendukung perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali.

“Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat,” bunyi Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023.

Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 24-25 Mei 2023 memutuskan untuk kembali menahan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75%. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 5% dan suku bunga Lending Facility 6,5%.

“Keputusan ini konsisten stand kebijakan moneter untuk memastikan inflasi inti tetap terkendali dalam kisaran 3% plus minus 1% di sisa tahun 2023 dan inflasi indeks harga konsumen dapat segera kembali pada sasaran 3% plus minus 1% pada triwulan III/2023,” katanya.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only