Pajak Ramah Pengusaha

Rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio adalah pedang bermata dua. Dengan tax ratio yang tinggi, penerimaan negara menjadi lebih besar, sehingga APBN punya fleksibilitas dan kemampuan yang lebih baik dalam mendanai programprogram pembangunan.

Tax ratio yang tinggi juga akan membuat APBN lebih sehat karena keseimbangan primer relatif terjaga. Defisit anggaran bisa ditekan, utang bisa dikurangi. Dengan tax ratio yang tinggi, pemerintah punya peluang lebih besar untuk memangkas angka kemiskinan dan pengangguran. Itu karena penerimaan pajak berkontribusi sekitar 80% terhadap pendapatan negara.

Tapi mematok tax ratio terlampau tinggi bisa berbuah petaka. Menargetkan tax ratio yang tinggi berarti menargetkan penerimaan pajak yang tinggi pula. Bagi Indonesia yang komposisi pembayar pajaknya masih didominasi wajib pajak (WP) badan atau perusahaan, target tax ratio yang tinggi adalah kabar buruk bagi para pengusaha.

Maka ketika pemerintah menargetkan tax ratio tahun depan naik menjadi 12,2% terhadap PDB dibanding target tahun ini sebesar 11,6%, para pengusaha pun ketar-ketir. Mereka khawatir kenaikan target tax ratio akan membuat pemerintah lebih agresif, bahkan represif, mengejar para WP badan yang kontribusinya mencapai 85% terhadap total penerimaan perpajakan. Dengan target tax ratio 12,2% terhadap PDB, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.786,4 triliun dalam APBN 2019, terdiri atas penerimaan pajak Rp 1.572,4 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 208,8 triliun.

Target penerimaan perpajakan tahun depan tumbuh 15,4% dari outlook APBN 2018 sebesar Rp 1.548,5 triliun. Kekhawatiran para pengusaha bisa dimaklumi. Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi nasional melambat sejalan dengan bergejolaknya perekonomian global. Kondisi itu antara lain ditandai anjloknya kinerja ekspor, rendahnya investasi, dan menurunnya konsumsi domestik.

Perlambatan ekonomi sungguh terjadi. Tahun ini, pemerintah memperkirakan perekonomian nasional hanya tumbuh maksimal 5,2%, kendati dalam APBN dipatok 5,4%. Karena ekonomi global masih bergejolak –terutama akibat perang dagang dan normalisasi suku bunga The Fed—pertumbuhan ekonomi domestik tahun depan kemungkinan di bawah target APBN 2019 sebesar 5,3%.

Dalam kondisi ekonomi yang kurang kondusif, ketika dunia usaha sedang kesusahan, adalah tindakan yang kurang bijak jika pemerintah membebani para pengusaha dengan pajak yang lebih besar. Lain halnya jika perekonomian sudah pulih dan dunia usaha telah kembali bergelimang keuntungan. Bahwa dunia usaha harus taat pajak, kita setuju sepenuhnya. Bahwa pemerintah harus bertindak tegas kepada para pengemplang pajak, kita juga sepakat.

Para pembelot dan pengemplang pajak tak boleh diberi ruang di negeri ini. Namun, menaikkan target pajak saat kondisi perekonomin sedang lesu darah sulit dipahami. Kekhawatiran bahwa aparat pajak bakal menguber-uber para pengusaha, tidaklah berlebihan. Pemerintah selama ini cenderung memilih ‘berburu di kebun binatang’ dibanding ‘berburu di hutan rimba’ dalam upayanya meningkatkan penerimaan pajak.

Alih-alih melakukan ekstensifikasi (menggali sumber-sumber pajak dari WP baru), pemerintah lebih banyak melakukan intensifikasi (meningkatkan penerimaan pajak dari WP yang sudah ada). Tak mengherankan jika struktur pembayar pajak di Tanah Air cenderung jomplang. Bila di negara-negara lain WP badan banyak mendapat dispensasi karena menyerap banyak tenaga kerja, mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, di Indonesia justru sebaliknya.

Tanpa bermaksud mengecilkan kegigihan pemerintah dalam menerapkan reformasi perpajakan dalam dua tahun terakhir, kondisi perpajakan di Tanah Air masih karut-marut. Salah satu indikasinya, meski penduduk yang bekerja di negeri ini mencapai 127 juta orang, WP yang terdaftar dalam system administrasi Ditjen Pajak tak sampai separuhnya.

Masalah perpajakan tak bisa dilepaskan dari rendahnya kesadaran masyarakat. Jumlah WP pada 2017 yang terdaftar sebagai wajib lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan mencapai 17,65 juta, terdiri atas 1,45 juta WP badan, 2,45 juta WP orang pribadi (OP) nonkaryawan, dan 13,75 juta WP OP karyawan. Tapi SPT yang dilaporkan hanya 10,58 juta, meliputi 244 ribu SPT badan, 993 ribu SPT OP nonkaryawan, dan 9,35 juta SPT OP karyawan.

Berpegang pada fakta-fakta tersebut, kita mendorong pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak atau tax ratio dengan cara-cara yang lebih ramah dan elegan. Pemerintah harus menerapkan strategi ‘menangkap ikan di kolam yang sempit dengan tetap menjaga airnya tetap jernih’. Artinya, pajak yang diberlakukan pemerintah tidak boleh mengganggu iklim investasi, apalagi sampai menimbulkan kepanikan dan ketakutan.

Kita merasa aneh ketika mendengar keluhan para peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) bahwa mereka masih diuber-uber aparat pajak meski sudah mengikuti ketentuan. Kita juga merasa aneh manakala pemerintah memberlakukan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasiskan omzet, bukan laba. Lebih aneh lagi saat pemerintah berencana memungut pajak dari para pedagang kecil yang menjalankan transaksi bisnis secara elektronik (e-commerce).

Kita berharap pemerintah terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, sambil menerapkan program ekstensifikasi secara lebih luwes agar tidak membebani dunia usaha. Kita juga mengingatkan pemerintah bahwa reformasi perpajakan harus terus berjalan. Program tax amnesty yang digulirkan dua tahun silam adalah awal, bukan akhir dari reformasi perpajakan.

Berbekal data-data tax amnesty, pemerintah sudah punya amunisi yang cukup untuk menggali sumber-sumber baru penerimaan pajak. Apalagi program pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/ AEoI) di bidang keuangan dan perpajakan, sudah berlaku secara internasional.

Satu hal yang tak boleh dilupakan, pajak harus memberikan rasa adil dan menjadi faktor insentif, bukan disinsentif bagi dunia usaha. Itu sebabnya, pemerintah harus menitikberatkan filosofi pajak pada sisi volume, bukan nilai.

Tarif pajak yang diberlakukan kepada pengusaha harus serendah mungkin agar dunia usaha bertumbuh. Tarif pajak yang lebih ramah bukan saja akan menolong dunia usaha yang sedang dibelit perlambatan ekonomi, tapi juga bakal mendongkrak jumlah wirausaha (entrepreneur).

Jika dunia usaha bangkit dan meraup keuntungan, apalagi jumlah mereka bertambah, penerimaan pajak akan melonjak. Roda ekonomi pun bakal berputar lebih kencang.

Sumber: id.beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only