Tax Holiday Tarik Investasi

Bogor: Pemerintah telah memberikan fasilitas perpajakan tax holiday kepada 12 wajib pajak yang berencana membenamkan investasi Rp210,8 triliun.

Pemberian fasilitas tersebut mengacu pada PMK 35/2018 yang berlaku sejak Maret 2018. “Fasilitas tax holiday sampai saat ini sudah diproses dan telah diterbitkan surat persetujuan terhadap permohonan kepada 12 wajib pajak,” kata Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II Sulistyo Wibowo di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 11 Desember 2018.

Investasi sebesar Rp210,8 triliun itu akan menyerap tenaga kerja sebanyak 10.587 orang. Adapun negara asal investor ialah Tiongkok, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Indonesia.

Sulistyo juga menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan perubahan dalam aturan pemberian tax holiday. Pada November lalu telah diterbitkan PMK 150/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Dalam regulasi tersebut, penanaman modal dengan nilai Rp100 miliar hingga Rp500 miliar bisa mendapatkan fasilitas tax holiday sebesar 50 persen dalam jangka waktu lima tahun, juga akan diberikan tambahan selama dua tahun untuk pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 25 persen.

“Dengan adanya peraturan menteri keuangan (PMK) ini didorong agar ada penanaman modal baru sesuai dengan sektor yang ditentukan,” ujarnya.

Dalam aturan baru itu, industri pionir pun bertambah menjadi 18 cakupan. Ada dua industri yang ditambahkan ke dalam ketentuan baru itu, yaitu industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi dan ekonomi digital.

Benahi Kemudahan

Meski berhasil menarik investasi masuk, pemerintah masih harus bekerja keras melakukan pembenahan. Apalagi indeks kemudahan berusaha (EoDB/ease of doing business) Indonesia stagnan di urutan ke ke-72 dari 190 negara.

“Kita tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Singapura pada peringkat ke-6, Malaysia ke-36, dan Thailand ke-111. Sementara indeks EoDB ditargetkan Presiden Joko Widodo pada 2019 ialah ke-40,” kata peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy dalam pemaparan hasil penelitian bertajuk Reformasi Kebijakan untuk Meningkatkan Indikator Memulai Usaha.

Imelda menjelaskan biaya registrasi berusaha di Indonesia juga yang paling mahal ketimbang biaya registrasi Singapura, Malaysia, dan Thailand. Di Singapura biaya registrasi hanya 0,5 persen dari pendapatan per kapita, di Thailand 6,2 persen, dan di Malaysia 5,4 persen.

“Sementara di Indonesia sekitar 10,9 persen dari pendapatan rata-rata per kapita,” ujar Imelda.

Pada 2018 dibutuhkan waktu 23,1 hari untuk memulai usaha di Indonesia. Itu terbilang lama jika dibandingkan dengan di Singapura yang hanya 2,5 hari, Thailand 4,5 hari, dan Malaysia 18,5 hari.

Jumlah prosedur yang harus dilalui pun paling banyak di Indonesia, yakni 11 tahap. Singapura hanya tiga tahap, Thailand lima tahap, dan Malaysia 8,5 tahap.

Sumber: ekonomi.metrotvnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only