Mindblown: a blog about philosophy.

  • Tingkat Kepatuhan Formal Wajib Pajak Merosot

    Tingkat Kepatuhan Formal Wajib Pajak Merosot

    Hitungan KONTAN, kepatuhan formal wajib pajak hingga akhir April baru 73,59% Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun ini, masih jauh dari target. Bahkan, merosot dari tahun lalu. Memang, Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, ada 14,18 juta SPT Tahunan PPh yang wajib pajak setorkan sampai […]

  • Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

    Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

    SIDOARJO, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III akan melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak. Ketiga kanwil tersebut bakal memblokir 1.182 rekening milik banyak penunggak pajak. Pemblokiran dilakukan dengan menyampaikan 1.182 berkas piutang pajak kepada 10 bank besar yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang. “Dengan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan […]

  • DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

    DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

    Realisasi pengembalian pembayaran (restitusi) pajak pada kuartal I/2024 mengalami kenaikan hampir 100% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (2/5/2024). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan secara agregat, total realisasi restitusi sampai dengan 31 Maret 2024 senilai Rp83,51 […]

  • Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

    Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

    Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba pendidikan dapat dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang sisa lebih tersebut dipakai untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian paling lama 4 tahun. Namun, apabila penggunaan sisa lebih tidak dipakai untuk pembangunan dan/atau pengadaan dalam 4 tahun tersebut maka sisa lebih tersebut dapat diakui […]

  • Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

    Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

    Wajib pajak badan usaha milik negara (BUMN) serta badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun memiliki skema penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersendiri. Wajib pajak BUMN dan BUMD tersebut selain wajib pajak bank, wajib pajak masuk bursa, dan/atau wajib pajak lainnya. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 215/2018, angsuran PPh […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only