Tingkat Kepatuhan Formal Wajib Pajak Merosot

Hitungan KONTAN, kepatuhan formal wajib pajak hingga akhir April baru 73,59%

Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun ini, masih jauh dari target. Bahkan, merosot dari tahun lalu.

Memang, Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, ada 14,18 juta SPT Tahunan PPh yang wajib pajak setorkan sampai akhir April 2024. Angka ini tumbuh 7,15% secara rahunan alias year on year (yoy). Sementara pada periode sama 2023 lalu, total SPT yang terkumpul hanya mencapai 13,24 juta.

Secara perinci, jumlah SPT Tahunan PPh tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 13,14 juta. Angka ini meningkat 6,88% dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya terkumpul 12,29 juta SPT Tahunan.

Sedangkan pelaporan SPT oleh WP badan terkumpul sebanyak 1,04 juta. Jumlah pelaporan ini naik 10,66% dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 944.264 SPT.

Dengan demikian berdasarkan perhitungan KONTAN, tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melapor SPT hingga 30 April 2024 baru 73,59% dari wajib lapor SPT sebanyak 19,27 juta wajib pajak. Padahal, otoritas pajak menargetkan, tingkat kepatuhan formal wajib pajak pada tahun ini mencapai 83%.

Angka tersebut juga jauh di bawah realisasi kepatuhan formal wajib pajak pada 2023 yang mencapai 88%. Bahkan, tingkat kepatuhan tahun ini yang terendah setelah 2019. Catatan Ditjen Pajak, tingkat kepatuhan formal wajib pajak saat itu sebesar 73,06%.

Adapun pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi seluruh WP OP maupun WP badan. Dalam prosesnya, otoritas pajak menetapkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan pada 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP badan.

Namun, apabila wajib pajak tidak bisa menyampaian sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, maka wajib pajak tersebut dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan.

Di sisi lain, meski batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sudah berakhir pada Maret dan April 2024, pemerintah masih akan menunggu wajib pajak yang belum melaporkan SPT.

Direktur Eksekutig Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyebutkan, kenaikan pelaporan SPT Tahunan menggambarkan peningkatan kepatuhan formal berupa lapor tepat waktu. Tapi, kepatuhan formal berbeda dari kepatuhan material yang berkaitan dengan penerimaan pajak penghasilan.

“Kepatuhan material mensyaratkan isi laporan SPT harus benar sesuai dengan aturan pajak dan bukti pendukung,” kata Prianto kepada KONTAN, Jumat (3/5).

Menurutnya, dari pelaporan SPT tersebut, otoritas pajak akan melakukan pengawasan kepatuhan berdasarkan kebenaran SPT. Alhasil, “Penerimaan pajak dapat bertambah lagi jika hasil pengawasannya berupa setoran tambahan karena ada imbauan kantor pajak,” tambah Prianto.

PPh 21 naik signifikan

Pengamat Perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyoroti setoran penerimaan PPh karyawan (Pasal 21) kuartal I 2024 yang melonjak signifikan sebesar 25%, baik bruto maupun neto. Padahal, pelaporan SPT oleh WP OP hanya naik 6,88%.

Artinya, “Jumlah kenaikan penerimaan di tahun berjalan jauh lebih tinggi dari jumlaj laporan SPT Tahunan PPh WP OP,” ungkap Fajry.

Analisis Fajry, hal tersebut disebabkan oleh dua hal. Pertama, dampak kebijakan skema tarif efektif (TER) PPh 21 di Maret yang merupakan periode pegawai memperoleh tunjangan hari raya (THR) Lebaran, sehingga setoran ke kas negara meningkat.

Kedua, kenaikan penghasilan masyarakat. Tapi, “Kenaikan terjadi pada masyarakat yang lapor SPT OP, yakni sebagian mereka yang berada di sektor formal,” sebut nya.

Sumber : Harian Kontan, Sabtu 4 Mei 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only