Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba pendidikan dapat dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang sisa lebih tersebut dipakai untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian paling lama 4 tahun.

Namun, apabila penggunaan sisa lebih tidak dipakai untuk pembangunan dan/atau pengadaan dalam 4 tahun tersebut maka sisa lebih tersebut dapat diakui sebagai objek pajak penghasilan (PPh) pada akhir tahun pajak setelah jangka waktu 4 tahun tersebut berakhir.

“Jumlah sisa lebih tersebut wajib dilaporkan sebagai tambahan objek PPh dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak diakuinya sisa lebih tersebut sebagai koreksi fiskal,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (30/4/2024).

Sebagai informasi, sisa lebih merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diperoleh selain penghasilan yang dikenai PPh final dan/atau bukan objek PPh, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) tersebut, termasuk: bantuan, sumbangan, atau harta hibahan; biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.

Kemudian, biaya untuk meningkatkan kapasitas mutu dan layanan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi.

Termasuk juga dalam cakupan biaya 3M sebagaimana tercantum dalam PMK 68/2020, yaitu biaya pengadaan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.

Untuk diperhatikan, bantuan, sumbangan, atau harta hibahan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sepanjang tidak ada hubungan istimewa dengan pihak penerima.

Lebih lanjut, tidak termasuk hubungan istimewa berupa hubungan kepemilikan dan penguasaan apabila pemberi dan penerima bantuan, sumbangan, atau harta hibahan tersebut merupakan badan atau lembaga nirlaba pendidikan

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only