NEWS

  • Aturan PPh Final Direvisi, Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Tetap Berlaku

    Aturan PPh Final Direvisi, Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Tetap Berlaku

    Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 tidak berdampak terhadap fasilitas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan skema PPh final UMKM. Sebab, fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi telah diatur dalam UU PPh dan penerbitan PP 20/2026 tidak mengubah ketentuan pemberian fasilitas omzet tidak kena […]

  • DJP Minta WP Tenang, UMKM Omzet Rp500 Juta Tetap Tak Perlu Bayar Pajak

    DJP Minta WP Tenang, UMKM Omzet Rp500 Juta Tetap Tak Perlu Bayar Pajak

    Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tetap tidak dikenakan PPh. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan ketentuan batas omzet tidak kena pajak dalam Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 tidak berubah meskipun pemerintah menerbitkan PP 20/2026. Menurutnya, wajib pajak tidak perlu khawatir karena ketentuan […]

  • Tenang! Dirjen Pajak Jamin UMKM Omzet Rp500 Juta Tetap Bebas PPh

    Tenang! Dirjen Pajak Jamin UMKM Omzet Rp500 Juta Tetap Bebas PPh

    Implikasi dari penerbitan ketentuan baru soal PPh final UMKM masih menjadi sorotan wajib pajak hingga kini. Salah satunya, bebas pajak bagi pelaku UMKM yang beromzet hingga Rp500 juta. Terkait hal itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjamin wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tetap tidak dikenakan PPh. […]

  • Tak Dapat Insentif 0,5%, DJP Pastikan Tak Pungut Pajak UMKM CV dan PT Berdasarkan Omzet

    Tak Dapat Insentif 0,5%, DJP Pastikan Tak Pungut Pajak UMKM CV dan PT Berdasarkan Omzet

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak lagi menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% tidak otomatis menanggung beban pajak lebih besar. Ketentuan tersebut berlaku menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026 yang mengubah kriteria penerima fasilitas PPh final UMKM 0,5%. Dalam aturan terbaru, fasilitas tersebut hanya […]

  • Begini Perlakuan PPh dan PPN atas Pembelian Hewan Ternak

    Begini Perlakuan PPh dan PPN atas Pembelian Hewan Ternak

    Pembelian hewan ternak dapat dikenai pemungutan PPh Pasal 22 dalam kondisi tertentu. Namun, untuk PPN, impor dan penyerahan hewan ternak memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak. Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat menjawab cuitan wajib pajak yang menanyakan perlakuan pajak atas transaksi pembelian hewan ternak, baik dari aspek pajak penghasilan maupun PPN. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan […]

WhatsApp WA only