NEWS
-

Waspada Imbas Penyusutan Restitusi Pajak
JAKARTA. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak alias restitusi pajak oleh pemerintah di tujuh bulan pada tahun ini turun signifikan. Kondisi tersebut membawa dampak yang bertolak belakang, antara menopang penerimaan pajak neto dengan mengikis arus kas alias cash flow pelaku usaha. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp 185,38 […]
-

Pengetatan Administrasi Tekan Realisasi Restitusi Pajak
Realisasi restitusi pajak yang merosot hingga Juli 2026 dinilai bukan semata-mata mencerminkan penurunan klaim wajib pajak. Pengetatan proses administrasi dan pengawasan pencairan disebut menjadi faktor utama yang membuat dana restitusi lebih lama tersalurkan. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono mengatakan kondisi ini berpotensi menekan likuiditas dunia usaha karena dana restitusi merupakan hak […]
-

Daerah Ini Sulap Sampah Jadi Tabungan Pajak
BOJONEGORO. Warga Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, memanfaatkan sampah bernilai ekonomi untuk membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Hal ini dilakukan melalui program Sampah untuk Bayar Pajak (Sajak). Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Tebon Yani Suryani mengatakan Sajak dikembangkan untuk mendorong kepedulian masyarakat terhadap […]
-

Genjot Penerimaan, Purbaya Janji Tutup Kebocoran Pajak dan Benahi SDM
JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dengan cara menutup celah kebocoran penerimaan. Menurut Purbaya, pemungutan pajak yang efektif merupakan kunci untuk meraih target penerimaan pajak yang lebih tinggi tahun depan. Target penerimaan pajak pada 2027 dirancang senilai Rp2.591,4 triliun, naik 12,14% dari outlook tahun ini senilai Rp2.310,8 triliun. “Kuncinya sekarang […]
-

Telat Lapor SPT Tak Selalu Kena Denda, Ini 8 Pengecualiannya
JAKARTA. Terdapat 8 pihak yang tidak dikenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan (SPT). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 179 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Normalnya, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500.000 dan SPT Masa lainnya dikenakan sebesar Rp100.000. Sementara itu, wajib pajak yang terlambat menyampaikan […]
WA only