NEWS
-

Kepdirjen Baru, WP Bisa Betulkan SPT Tanpa Kena Bunga!
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT dengan memanfaatkan pengurangan sanksi administratif sebesar 100%, 50%, dan 25%. Sebagaimana diatur dalam Diktum Kesatu huruf b KEP-239/PJ/2026, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berlaku atas pembetulan yang dilakukan wajib pajak atas SPT Tahunan PPh sampai dengan tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai […]
-

Sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Dilonggarkan
Pemerintah membuka ruang bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024. Melalui aturan baru tersebut, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengurangi atau menghapus sanksi administratif, termasuk denda administratif pajak bumi dan bangunan (PBB), dalam […]
-

Jalan Tengah Longgarkan Restitusi Pajak, Masih Amankah Target Penerimaan?
Setelah memicu polemik, pemerintah dan dunia usaha nampaknya telah memeroleh jalan tengah dalam mekanisme pencairan kelebihan pembayaran pajak alias restitusi pajak. Untuk diketahui, pencairan restitusi selama beberapa waktu terakhir diperketat. Hal ini berlaku khususnya pada pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak alias restitusi dipercepat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2026 pada 1 Mei 2026 […]
-

Pemda Gelar Pemutihan PBB hingga November, Pokok Bisa Dipotong 100%
Pemkot Depok menggelar pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 30 November 2026. Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Hendra Kurniawan mengatakan pemutihan berupa pengurangan pokok dan penghapusan sanksi ini diselenggarakan untuk memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan daerahnya. “Program keringanan ini kami berikan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban […]
-

Restitusi Pajak per September 2026 Turun ke Rp198,7 Triliun, Suahasil: Sudah Mulai Dilonggarkan
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat bahwa pencairan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak alias restitusi sampai dengan September 2026 mencapai Rp198,7 triliun. Nilai restitusi yang sudah dicairkan ini turun 38,08% dibandingkan dengan periode September 2025 (year on year/YoY), yakni Rp320,91 triliun. Meski demikian, Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan bahwa kebijakan restitusi saat ini […]
WA only