Mindblown: a blog about philosophy.
-
Beri Insentif, Sri Mulyani: Agar Masyarakat Makin Mudah Beli Rumah
JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan berbagai insentif yang berikan untuk mendukung sektor properti dan perumahan. Sri Mulyani menyebut insentif untuk sektor properti mencakup insentif yang terkait Covid-19, tidak terkait Covid-19, dan mengenai kemudahan pelaksanaan perpajakan. Dalam menghadapi tantangan pandemi Covid-19, katanya, insentif pajak itu tertuang dalam PMK 110/2020. “Pemerintah memberikan berbagai kebijakan […]
-
Ini Tinjauan IMF Soal Kebijakan Fiskal Saat Pandemi Covid-19
JAKARTA — International Monetary Fund (IMF) kembali merilis Fiscal Monitor edisi Oktober 2020. Dalam laporan tersebut, IMF menyebut kebijakan fiskal menjadi instrumen yang digunakan negara-negara dalam menghadapi dampak dari pandemi Covid-19. Krisis kesehatan dan pembatasan sosial telah mendorong lonjakan luar biasa dari sisi fiskal pemerintah. Nilainya mencapai US$11,7 triliun atau hampir 12% dari produk domestik […]
-
Biaya Litbang yang Bisa Dapat Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto
JAKARTA — Melalui PMK 153/2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani memerinci 5 jenis biaya penelitian dan pengembangan (litbang) yang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200%. Sesuai dengan PMK 153/2020, terhadap wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk […]
-
Ada 11 Fokus Litbang yang Dapat Insentif Supertax Deduction, Apa Saja?
Pemerintah memberikan 11 fokus prioritas penelitian dan pengembangan (litbang) yang bisa mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto hingga 300%. Topik supertax deduction masih menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (16/10/2020). Sesuai dengan ketentuan PMK 153/2020, terhadap wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi […]
-
Dapat Pengurangan Omzet Hingga 200%, Wajib Pajak Harus Laporkan Ini
JAKARTA — Wajib pajak yang memperoleh pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) harus melaporkan biaya litbang untuk setiap tahun pajak. Biaya litbang tersebut dilaporkan kepada Dirjen Pajak dan Kementerian Riset dan Teknologi melalui Online Single Submission (OSS). Laporan disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun […]
Got any book recommendations?